• Beranda
  • Berita
  • Warga yang pernah kontak erat dengan Wagub Hadi Mulyadi diminta lapor

Warga yang pernah kontak erat dengan Wagub Hadi Mulyadi diminta lapor

16 Juli 2020 22:08 WIB
Warga yang pernah kontak erat dengan Wagub Hadi Mulyadi diminta lapor
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi (keduai kanan) dalam sebuah acara di Balikpapan. (ANTARA/Novi Abdi)

Warga Balikpapan yang pernah kontak erat dengan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Wagub Kaltim) Hadi Mulyadi dalam masa sepekan terakhir diminta segera melaporkan diri untuk diperiksa.

Wagub Hadi Mulyadi mengumumkan dirinya positif terpapar COVID-19 pada Rabu lalu. Saat ini Wagub tengah menjalani isolasi mandiri di Samarinda.

“Kami, Dinas Kesehatan siap membantu,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Balikpapan dr Andi Sri Juliarty, Kamis. Sementara ini belum ada yang melaporkan diri.

Pada kesempatan ini Kadinkes Juliarty menyampaikan apresiasi pada sikap Wagub Hadi Mulyadi hal positif terpapar COVID-19 tersebut.

Baca juga: Wagub Kaltim positif COVID-19, dewan gelar tes cepat

Baca juga: Wagub Kaltim Hadi Mulyadi positif COVID-19 namun dalam kondisi baik


“Bapak Wakil Gubernur memberikan contoh yang baik. Jadi begitulah jika terkonfirmasi positif COVID-19. Sampaikan, supaya siapa yang kontak erat dengan yang bersangkutan bisa segera memeriksakan diri,” kata dr Juliarty.

Wagub Hadi Mulyadi diketahui telah terpapar COVID-19 setelah melakukan pengecekan kesehatan rutin, antara lain juga untuk menemani istrinya menjalani operasi tiroid di RSUD AW Syahrani di Samarinda.

Sementara ini belum diketahui dari mana sumber penularan kepada Wagub Hadi.

Menurut catatan Biro Humas Pemprov Kaltim, Wagub Hadi Mulyadi menjalani agenda di luar kantor sepekan terakhir seperti penggalangan dana dan menghadiri rapat paripuran DPRD Kaltim. Beberapa kegiatan lainnya adalah video conference yang dihadirinya dari kantor.

“Tapi sepekan ini juga banyak tamu. Tapi juga semua menerapkan protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan,” ungkap staf Biro Humas Syafranuddin.

Sementara itu, Dinkes juga sudah mulai menjalankan tata cara yang digariskan

Surat Keputusan Menteri Kesehatan (SK Menkes) Nomor 413 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang baru diterbitkan. Dalam aturan baru ini diantaranya pasien dengan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Dalam dua hari terakhir ini kami tengah mengevaluasi pasien-pasien positif COVID-19 yang tengah dirawat di RS. Jadi yang mana yang gejalanya ringan dipertimbangkan untuk dapat menjalani isolasi mandiri di rumah,” kata Kadinkes.

Dia juga menegaskan yang membuat keputusan adalah dokter yang merawat pasien tersebut, bukan Dinkes.

“Seperti ada satu pasien di RSKD yang bisa segera pulang lanjut isolasi di rumah,” kata Kadinkes Juliarty. Meski di rumah, pasien juga tetap dalam pantauan dokter sampai hasil usapannya (swab) benar-benar negatif.*

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020