"Terhadap 'amicus curiae' yang disampaikan oleh Kontras tertanggal 18 Juni 2020 dapat disampaikan sistem peradilan pidana di Indonesia dalam KUHAP tidak mengenal 'amicus curiae'," kata ketua majelis hakim Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.
"Amicus Curiae" adalah istilah latin dari "Sahabat Pengadilan" yaitu sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.
"Namun dalam praktik peradilan ditemukan beberapa fakta pengajuan 'amicus curiae' tidak langsung terkait dengan perkara," ungkap hakim.
Hakim mengakui memang praktik 'amicus curiae' dilakukan dalam beberapa kasus yaitu (1) perkara majelis Time melawan Soeharto yang diajukan oleh kelompok kemerdekaan pers, (2) perkara Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang, (3) perkara Upi Asmaradana di PN makassar oleh ICJR dan (4) perkara penodaan agama oleh Basuki Tjahaya Purnama yang diajukan oleh LBH Jakarta.
"Majelis hakim memahami mengapa Kontras mengajukan 'amicus curiae' di atas tapi sebagaimana fungsi hukum acara pidana untuk menegakkan pidana materiil dimana majelis hakim atau pengadilan adalah tempat untuk menguji hasil penyidikan atau penuntutan atas dugaan dilanggarnya hukum pidana materiil," tambah hakim.
Maka menurut hakim, segala hal yang bermasalah di tingkat penyidikan dan penuntutan tidaklah serta merta dapat diambil alih oleh majelis hakim di pengadilan.
"Sebab justru penegakan pidana formil atau materiil harus berdasarkan azas legalitas dimana sistem peradilan pidana dalam KUHAP menentukan majelis hakim berfungsi menguji hasil di tingkat penyidikan dan penuntutan dalam persidangan yang diatur dan ditentukan undang-undang," ungkap hakim.
Selanjutnya hasil dalam penyidikan dan penuntutan disusun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan.
"Dan majelis hakim akan mengjui surat dakwaan berdasarkan fakta-fakta yang terbukti di persidangan," kata hakim.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Keduanya terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan memang lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selama 1 tahun penjara.
Baca juga: Tim Advokasi Novel Baswedan diminta tak sembarang menuduh
Baca juga: Satu penyerang Novel Baswedan divonis 2 tahun penjara
Baca juga: Dua penyerang Novel Baswedan divonis 2 dan 1,5 tahun penjara
Baca juga: Dua penyerang Novel Baswedan tak terbuki berniat sebabkan luka berat
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020