• Beranda
  • Berita
  • Kemarin, dua tewas kecelakaan di Jaktim hingga tilang elektronik

Kemarin, dua tewas kecelakaan di Jaktim hingga tilang elektronik

17 Juli 2020 06:14 WIB
Kemarin, dua tewas kecelakaan di Jaktim hingga tilang elektronik
Honda HRV biru tua B 97 ARP yang dikendarai seorang mahasiswi menabrak dua orang hingga tewas dan satu lainnya luka parah di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020) dini hari. (ANTARA/HO-Laka lantas Jaktim)

Berita kemarin yang masih relevan untuk dibaca Jumat pagi ini

Beragam berita dan peristiwa di Kota Metropolitan Jakarta terjadi pada Kamis (16/7) mulai dari kecelakaan lalu lintas di Jakartq Timur hingga Polda Metro Jaya kembali berlakukan tilang elektronik.

Berikut Redaksi Metropolitan Kantor Berita LBKN ANTARA merangkum berita kemarin yang masih relevan untuk dibaca Jumat pagi ini. Klik selengkapnya untuk membaca lebih lanjut

1. Dua tewas dan satu luka ditabrak mobil mahasiswi di Jakarta Timur

Seorang mahasiswi pengendara mobil menabrak dua orang hingga tewas dan satu lainnya luka parah di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7) jelang tengah malam.

"Totalnya ada tiga orang yang ditabrak, dua di 'Flyover' Jatinegara dan satu lagi di dekat penampungan sampah," kata Kanit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanyo di Jakarta, Kamis pagi.

Selengkapnya di sini

2. Mahasiswi penabrak tiga pengguna jalan di Jakarta Timur masih syok

Polisi menyebutkan mahasiswi pengendara mobil penabrak tiga pengguna Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, belum bisa memberikan keterangan karena masih syok.

"Sementara belum bisa diperiksa, yang bersangkutan masih syok," ujar Kanit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto di Jakarta, Kamis pagi.

Selengkapnya di sini


3. Polda Metro kembali berlakukan tilang elektronik pekan depan

Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan bukti pelanggaran (tilang) elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) bersamaan dengan tilang manual pada pekan depan guna meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas.

"Tilang elektronik kita berlakukan bersamaan dengan pelaksanaan tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya di sini


4. Polda Metro belum putuskan pemberlakuan kembali ganjil genap

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memutuskan pemberlakuan kembali pembatasan kendaraan melalui aturan ganjil genap plat nomor kendaraan pada sejumlah ruas jalan di Ibu Kota Jakarta.

"Untuk ganjil genap sendiri, sampai saat ini belum ada keputusan akan kita laksanakan kembali," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya di sini


5. SIKM di Terminal Kampung Rambutan masih berlaku selama transisi CLM

Operator Terminal Kampung Rambutan mengemukakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masih berlaku selama masa transisi penggunaan "corona likelihood metric" (CLM).

"Kami efektif dari hari ini mulai mengimplementasikan CLM sebagai pengganti SIKM," kata Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Jhoni di Jakarta, Kamis

Selengkapnya di sini

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020