Pemerintah Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat akan memperpanjang masa tanggap darurat bencana non-alam virus corona jenis baru (COVID-19) yang saat ini masih mewabah di daerah tersebut.Biasanya perpanjangan itu 14 hari. Apakah 14 hari itu cukup atau sampai 1 bulan. Kita akan tahu itu dari hasil koordinasi nanti
Pelaksana harian Bupati Manokwadi Edi Budoyo kepada sejumlah awak media di Manokwari Jumat menyebutkan konfirmasi positif COVID-19 masih ditemukan di daerah ini dan penambahan kasus masih terjadi beberapa hari terakhir.
Baca juga: Tambahan dari Manokwari, positif COVID-19 di Papua Barat capai 179
"Akan tetap diperpanjang. Sesuai laporan yang disampaikan ke saya masih ada pasien-pasien baru," ucap Budoyo.
Terkait rencana ini, lanjut Bupati pihaknya akan berkoordinasi lebih teknis dengan Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Papua Barat, karena pihaknya tidak akan mengambil langkah sepihak atas rencana perpanjangan tersebut.
Baca juga: Warga positif COVID-19 Papua Barat bertambah 20
"Biasanya perpanjangan itu 14 hari. Apakah 14 hari itu cukup atau sampai 1 bulan. Kita akan tahu itu dari hasil koordinasi nanti," katanya menambahkan.
Meskipun masa tanggap darurat diperpanjang namun Pemkab Manokwari tak lagi memberlakukan work from home atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN). Sesuai surat edaran yang keluarkan kepala daerah, ASN sudah mulai masuk kantor sejak Rabu (16/7).
Baca juga: Pasien COVID-19 sembuh di Papua Barat bertambah empat
Selama berada di kantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, protokol kesehatan wajib diterapkan secara ketat. Untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 jam kerja pun dibatasi hanya lima jam dari pukul 08.00 WIT hingga 13.00 WIT tanpa istirahat.
Selanjutnya, setiap pimpinan OPD wajib menerapkan jadwal kerja bagi staf atau ASN di lingkungan kerja masing-masing. Penerapan jadwal disesuaikan dengan ketersediaan ruangan setiap kantor.
Untuk aktivitas pendidikan, Pemkab Manokwari pun belum mengizinkan kegiatan tatap muka belajar bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak, sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah (MI), SMP serta madrasah tsanawiyah (MTs).
Pihak sekolah juga dilarang mengumpulkan siswa dalam bentuk apapun pada awal tahun ajaran baru ini, termasuk masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru. MPLS agar dilakukan dengan menerapkan sistem daring atau pemberian modul.
Pewarta: Toyiban
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020