• Beranda
  • Berita
  • Terkait kinerja perusahaan, DPRD panggil Perumda Sarana Jaya

Terkait kinerja perusahaan, DPRD panggil Perumda Sarana Jaya

17 Juli 2020 14:38 WIB
Terkait kinerja perusahaan, DPRD panggil Perumda Sarana Jaya
Rusunami DP0 Rupiah di Jalan H Naman, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. (ANTARA/HO)

Kami juga ingin mengklarifikasi isu-isu yang berkembang terkait Sarana Jaya saat ini

DPRD DKI Jakarta menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya untuk mengevaluasi kinerja perusahaan.

“Kami sudah menjadwalkan, kemungkinan dua pekan akan datang,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan pemanggilan itu merupakan bentuk pengawasan legislatif terhadap kinerja Perumda Sarana Jaya sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta.

“Kami juga ingin mengklarifikasi isu-isu yang berkembang terkait Sarana Jaya saat ini,” kata Aziz.

Aziz menegaskan evaluasi kinerja tidak hanya untuk Saran Jaya. Beberapa waktu lalu Komisi B juga memanggil manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Baca juga: BPK DKI dapati sembilan temuan LHPK Perumda Sarana Jaya
Baca juga: Sarana Jaya gandeng BTN untuk penuhi kebutuhan hunian di Jakarta


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menemukan sembilan temuan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan (LHPK) pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun buku 2018 dan 2019.

Sembilan temuan pemeriksaan itu, yakni denda keterlambatan pada satu pekerjaan senilai Rp102 juta dan kelebihan pembayaran pada tiga kegiatan senilai Rp197 juta.

Denda keterlambatan senilai Rp4,73 miliar dan potensi kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp4,55 miliar pada pelaksanaan kegiatan proyek Tower A Klapa Village.

Penilaian tanah atas ruislag tanah seluas 2.000 meter persegi pada kegiatan pembebasan tanah Lebak Bulus yang tidak dilakukan oleh penilai independen.

Kelemahan dalam kontrak kerja sama dan berita acara pengakhiran kerja sama antara Perumda DKI Sarana Jaya dengan beberapa mitra di antaranya PT TEP dan PT ZPI.

Baca juga: DPRD DKI harapkan Rumah DP Rp 0 tak berhenti meski ada dugaan korupsi
Baca juga: Rampung April 2021, menara Swasana diharap tunjang kualitas hidup


PPSJ belum membuat berita acara pengakhiran kerja sama dengan Pejaten Park Residence. Pengembalian investasi kerja sama KSO Klapa Village tidak sesuai dengan kontrak KSO. PPSJ kehilangan pendapatan akibat pembayaran denda keterlambatan dari PT ZPI.

PPSJ berpotensi kehilangan senilai Rp4,85 miliar dan pendapatan denda dari pengakhiran kerja sama dengan PT GSA serta analisis PPSJ dalam penyertaan saham PT ER tidak memadai.

“Kita sudah melakukan tindak lanjut yang dilaporkan kepada BPK dan BPK akan melakukan penilaian kembali,” kata Direktur Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bima P Santosa.

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020