Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mencatat penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp7,78 triliun per 13 Juli 2020.Kita harus pastikan bahwa rumah yang disediakan dalam Sikasep adalah rumah yang layak
Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan bahwa tercatat per 13 Juli 2020 penyaluran FLPP tahun 2020 ini telah mencapai Rp7,78 triliun untuk 76.834 unit rumah, atau telah mencapai 74,96 persen. Sehingga total penyaluran FLPP sejak tahun 2010 hingga per 13 Juli 2020 mencapai Rp52,15 triliun untuk 732.436 unit rumah.
“Kita harus pastikan bahwa rumah yang disediakan dalam Sikasep adalah rumah yang layak, dan masyarakat yang menerima FLPP pun juga harus tepat sasaran, sehingga penyaluran FLPP kami tepat guna," kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Melalui Management Control yang dikelola, PPDPP mencatat per 13 Juli 2020 sebanyak 191.298 masyarakat terdaftar sebagai pengguna calon debitur pada SiKasep dengan 78.391 user telah lolos subsidi checking dan sebanyak 76.834 masyarakat telah menerima FLPP.
PPDPP merupakan badan layanan umum yang diberikan amanah oleh pemerintah untuk menyalurkan dana bantuan pembiayaan perumahan (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sistem Big Data Hunian yang dibangun PPDPP bersinergi dengan seluruh stakeholdernya, seperti Direktorat Jenderal Kepedudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, BLU Pusat Investasi Pemerintah, bank pelaksana, dan para pengembang perumahan.
Melalui SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) PPDPP menjembatani ketersediaan hunian (supply) untuk memenuhi kebutuhan hunian (demand) bagi masyarakat, terutama MBR. Tentunya pemerintah harus dapat menjamin, bahwa hunian yang disediakannya memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti layak huni dan tidak bermasalah.
Pada tanggal 7 Juli 2020, PPDPP kembali membangun kerjasama dengan SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia) pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) dengan melakukan integrasi data SBU (Sertifikat Badan Usaha) dan SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) antara e-FLPP dengan SIKI. Sehingga melalui kerjasama tersebut, PPDPP dapat memastikan bahwa pengembang yang mengajukan diri telah tersertifikasi secara resmi dan telah memenuhi kompetensinya.
Direktur Utama PPDPP menegaskan bahwa PPDPP memfasilitasi pengembang FLPP membangun rumah sesuai peraturan yang ada. Rumah yang dijual sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, harus layak huni. Arief juga ingin memastikan bahwa rumah FLPP yang disediakan harus layak huni, tidak memerlukan peningkatan kualitas dan penambahan biaya di luar harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Tercatat dalam database PPDPP per 13 Juli 2020 sebanyak 10.700 lokasi telah didaftarkan oleh pengembang pada SiKumbang, dan sebanyak 10.002 data telah terintegerasi untuk lakukan pengajuan akad. Data tersebut dihimpun dari 6.031 pengembang di seluruh Indonesia yang berasal dari 20 asosiasi yang terdaftar dalam Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG).
Pemerintah melalui PPDPP pada tahun 2020 ini menempatkan anggaran penyaluran FLPP sebesar 11 triliun yang terdiri dari Rp9 Triliun DIPA 2020 dan Rp2 Triliun dari pengembalian pokok, untuk 102.500 unit rumah.
Baca juga: Kementerian PUPR: Penyaluran FLPP capai Rp7,11 triliun per 26 Juni
Baca juga: Kementerian PUPR catat 68.785 debitur menerima dana FLPP per 24 Juni
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020