Majelis Ulama Indonesia menolak tudingan memperlambat proses sertifikasi halal seiring masih langkanya sertifikasi auditor halal oleh lembaga itu yang nantinya menyelia produk.
Direktur Utama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI KH Sholahuddin Al Aiyub kepada wartawan di Jakarta, Jumat mengatakan pihaknya sudah mensertifikasi 142 auditor halal.
"Maka tidak benar jika dikatakan MUI tidak siap, bahkan menghambat proses sertifikasi auditor halal yang menjadi prasyarat dalam pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," kata dia.
Menurut dia, proses sertifikasi halal melibatkan tiga unsur, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPHJPH), MUI dan LPH.
BPJPH menjadi badan negara yang mengurusi administrasi sertifikasi halal, MUI sebagai pihak yang melakukan sidang fatwa produk serta menyertifikasi auditor, sementara LPH adalah penyelia produk.
Baca juga: Halal Watch: Sertifikasi halal tak kunjung libatkan MUI
Sholah menjelaskan, LPH dapat berdiri jika minimal memiliki dua auditor halal yang sudah disertifikasi oleh MUI.
Baca juga: Komisi VIII DPR minta kebijakan sertifikasi halal dipercepat
Menurut Sholah, LSP MUI yang dibentuk sejak 30 Desember 2019 telah bekerja menyertifikasi auditor halal. Para penyelia itu berasal dari LPH LPPOM MUI maupun calon LPH lainnya dari beberapa perusahaan.
Baca juga: Aturan sertifikasi halal di RUU Ciptaker dinilai positif
Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa ini mengatakan sedikitnya jumlah auditor halal yang sudah disertifikasi LSP itu terjadi karena sepi peminat.
LSP MUI, kata dia, tidak boleh memaksa seseorang untuk mendaftar sebagai penyelia.
"Tugas LSP MUI hanya memproses pendaftaran yang masuk untuk dilakukan verifikasi, prapenjajakan, penjajakan, rapat komite teknis sampai keluar sertifikat kompetensi jika sudah dinyatakan kompeten," katanya.
Sholah mengatakan LSP MUI menggunakan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Auditor Halal Nomor 266 Tahun 2019 dalam proses sertifikasi penyelia.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020