• Beranda
  • Berita
  • Hukum kemarin, Jenderal polisi dicopot hingga "red notice" terhapus

Hukum kemarin, Jenderal polisi dicopot hingga "red notice" terhapus

18 Juli 2020 08:58 WIB
Hukum kemarin, Jenderal polisi dicopot hingga "red notice" terhapus
ILUSTRASI - Jenderal polisi dicopot dari jabatannya. ANTARA/Ardika/am.
Sejumlah informasi penting menghiasi berita hukum pada Jumat (17/7) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dua jenderal polisi dicopot dari jabatannya dan "red notice" Djoko Tjandra terhapus.

Berikut rangkuman beritanya:

1. Dua jenderal polisi dicopot dari jabatannya terkait kasus Joko Tjandra

Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

"Iya, benar (dicopot)," kata Jenderal Idham saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat malam.

Baca selengkapnya di sini

2. Brigjen NW tak hapus "red notice" hanya beritahu terhapus dari sistem

Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Brigjen NW hanya menyampaikan surat ke Dirjen Imigrasi tentang informasi red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014.

Brigjen NW bukan pihak yang menghapus red notice Joko Tjandra di sistem basis data Interpol pada tahun 2014.

Baca selengkapnya di sini

3. Polri: Ada komunikasi langsung Brigjen Prasetijo dengan Joko Tjandra

Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal Polri, ada komunikasi langsung antara Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan buronan Joko Tjandra.

"Ada komunikasi juga. Iya (secara langsung)," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini

4. Bogor terapkan denda Rp50 ribu bagi warga tak kenakan masker

Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kini menerapkan denda sebesar Rp50 ribu bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang mulai berlaku 17 Juli 2020.

"Dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda," kata Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin di Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat.

Baca selengkapnya di sini

5. Red notice Joko Tjandra terhapus pada 2014 karena masa berlaku habis

Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan terhapusnya red notice atas nama buronan Joko Tjandra di sistem basis data Interpol pada tahun 2014 disebabkan batas waktunya yang sudah habis dan tidak ada permintaan perpanjangan.

Irjen Argo di Jakarta, Jumat mengatakan berdasarkan peraturan Interpol, masa berlaku red notice adalah lima tahun.

Baca selengkapnya di sini
 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020