• Beranda
  • Berita
  • Sekretaris FPPP DPR: Pengajuan RUU BPIP hak pemerintah

Sekretaris FPPP DPR: Pengajuan RUU BPIP hak pemerintah

18 Juli 2020 13:45 WIB
Sekretaris FPPP DPR: Pengajuan RUU BPIP hak pemerintah
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) menerima Surat Presiden (Surpres) tentang usulan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (ketiga kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp)

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai pengajuan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang akan menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) merupakan hak pemerintah.

"Pengajuan RUU BPIP merupakan hak pemerintah dan sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait kelanjutan RUU HIP, maka RUU tersebut tidak dilanjutkan," kata Baidowi atau Awiek kepada Antara di Jakarta, Sabtu.

Dia menilai langkah pemerintah tersebut setidaknya bisa menepis keraguan publik terkait dilanjutkannya pembahasan RUU HIP atau dibatalkan.

Baca juga: DPR terima Surat Presiden tentang usulan RUU BPIP dari Pemerintah

Menurut dia, saat ini yang perlu dilakukan pemerintah adalah mengkomunikasikan dan menyosialisasikan kepada publik terkait langkah pemerintah tersebut.

"Tinggal bagaimana komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan selanjutnya adalah bagaimana memasukkan RUU BPIP tersebut ke Prolegnas," ujarnya.

Awiek yang merupakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mengatakan terkait pergantian RUU, harus masuk dalam Prolegnas yang disahkan dalam Rapat Kerja (Raker) antara Baleg DPR RI, Menteri Hukum dan HAM, serta PPUU DPD RI.

Baca juga: Ketua MPR: Presiden Jokowi ingin BPIP diatur dalam UU

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani usai menerima draf RUU BPIP dari perwakilan pemerintah, pada Kamis (16/7), mengatakan pemerintah bersama DPR RI memastikan tidak akan membahas RUU BPIP sebelum mendapatkan masukan yang cukup dari masyarakat.

"DPR dan pemerintah sudah sepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan, sekali lagi, tidak akan segera dibahas tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut," kata Puan.

Baca juga: Menkopolhukam: Pancasila tetap lima sila dalam RUU BPIP

Puan juga menegaskan konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP, yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020