• Beranda
  • Berita
  • Catherine Wilson jadi tersangka penyalahgunaan narkoba

Catherine Wilson jadi tersangka penyalahgunaan narkoba

18 Juli 2020 19:10 WIB
Catherine Wilson jadi tersangka penyalahgunaan narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah depan) memperlihatkan barang bukti narkoba yang menjerat aktris Catherine Wilson dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Sudah tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan model Catherine Wilson sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu.

Yusri menjelaskan Catherine ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat isap sabu.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan barang bukti narkoba dan juga sebagai pemakai," ujarnya.

Baca juga: Catherine Wilson mengaku baru dua bulan gunakan sabu-sabu
Baca juga: Polisi temukan dua paket sabu saat penangkapan Catherine Wilson
Dokumentasi - Catherine Wilson. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Saat ini Catherine ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.

Petugas kemudian menjerat Catherine yang biasa disapa Keket dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.

"Kita jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 -20 ancaman hukum pada yang bersangkutan," pungkas Yusri.

Keket ditangkap pada Jumat (17/7) pagi sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Jalan H Saleh 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok.
Baca juga: Diduga terlibat narkoba, Catherine Wilson ditangkap polisi

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020