Saya mengingatkan agar apapun itu tidak mengganggu fokus aparat dalam mencari keberadaan Joko Tjandra, memulangkan dan mengganjarnya sesuai hukum yang berlaku. Kita tetap fokus di sosoknya Joko Tjandra, cari sampai ditangkap
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyayangkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat penegak hukum dalam kasus Joko Tjandra, namun hal itu jangan sampai mengganggu fokus aparat untuk mencari keberadaan buronan kasus Bank Bali tersebut untuk memulangkan dan menghukumnya sesuai hukum yang berlaku.
"Saya mengingatkan agar apapun itu tidak mengganggu fokus aparat dalam mencari keberadaan Joko Tjandra, memulangkan dan mengganjarnya sesuai hukum yang berlaku. Kita tetap fokus di sosoknya Joko Tjandra, cari sampai ditangkap,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polri: Brigjen Prasetijo sepesawat dengan Joko Tjandra ke Pontianak
Menurut dia, saat ini yang paling penting adalah bagaimana mengawal agar kasus Joko Tjandra tetap sesuai jalurnya seperti dalam proses pencarian yang sempat beredar kabar bahwa yang bersangkutan berada di Kuala Lumpur, Malaysia, maupun proses-proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia.
Politisi Partai NasDem itu juga mengajak agar publik ikut mengawasi proses hukum Joko Tjandra agar tidak melenceng dan keputusannya segera dieksekusi.
"Misalnya, Joko Tjandra sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), ya itu disidangin, yang bener, kita awasi semua. Masyarakat, DPR dan lain-lain ayok kita awasi prosesnya, apapun yang terjadi nanti hasil dari sidang itu harus langsung dieksekusi," ujarnya.
Baca juga: Kabareskrim pastikan tidak pandang bulu ungkap kasus Djoko Tjandra
Sahroni menjelaskan, Komisi III DPR tetap mengawasi proses hukum buron kasus Bank Bali itu meskipun sedang dalam masa reses. Dia mengatakan Komisi III DPR merupakan mitra kerja dari Polri dan Kejagung, sehingga segala tudingan kepada lembaga penegak hukum itu akan didalami Komisi III DPR RI.
"Kepolisian dan Kejaksaan merupakan mitra kerja Komisi III DPR. Jadi soal tudingan itu sudah tidak perlu diributkan, biar Komisi III yang memastikan bahwa semuanya berjalan sesuai koridor hukum, dan pasti nanti kami minta dibuka dalam rapat Komisi III," ujarnya.
Baca juga: Pengamat nilai Polri harus jawab tudingan IPW soal kasus Joko Tjandra
Baca juga: Komjak: Kejaksaan perlu inventarisasi aset Joko Tjandra
Baca juga: MAKI usul Jokowi lobi Malaysia pulangkan Joko Tjandra
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020