Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang diterima di Jakarta, Senin malam, Satgas ini diketuai oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Baca juga: Komite yang dibentuk Presiden Jokowi terdiri dari tiga unsur
Tugas dari Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional ini mencakup empat hal utama yaitu:
1. Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional;
2. Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat;
3. Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional;
4. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Baca juga: Pembentukan tim penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi via Perpres
Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional ini beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lain yang diperlukan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan secara berkala setiap 1 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Perpres Nomor 82 Tahun 2020, yang ditetapkan Presiden Jokowi tanggal 20 Juli 2020 dan diundangkan Menkumham pada tanggal yang sama itu mengatur pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini terdiri dari tiga unsur yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Baca juga: Presiden Jokowi: Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020