Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memperkenankan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 H di masjid, lapangan atau ruangan kecuali di wilayah RW yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi. Seperti, menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan serta melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan Shalat Idul Adha.
Baca juga: Mall Hewan Kurban Haji Doni jamin kesehatan hewan kurban
"Kemudian, membatasi jumlah pintu keluar atau masuk untuk mempermudah pengawasan protokol kesehatan," ujarnya.
Kebijakan tersebut lanjut Idris tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/348-Huk/Kesos tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1441 H /2020 M
Selain itu, lanjutnya, panitia wajib menyediakan tempat cuci tangan dan penyanitasi tangan, menyediakan alat pengecek suhu tubuh, mengatur jarak minimal 1,5 meter serta mempersingkat shalat dan khutbah Idul Adha, dengan tidak mengurangi ketentuan dan syarat rukunnya.
Baca juga: Baznas: Penyembelihan hewan kurban dilakukan di RPH
Baca juga: Depok larang penjualan hewan kurban di pinggir jalan
"Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak. Karena berpindah-pindah tangan rawan akan penularan penyakit," katanya.
Dijelaskannya, penyelenggara juga wajib memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. Meliputi jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alas salat masing-masing, memakai masker, menghindari kontak fisik serta menjaga kebersihan.
"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat islam di Kota Depok selama menjalankan kegiatan di tempat pelaksanaan Shalat Idul Adha, di masa pandemi COVID-19 ini," tuturnya.
Baca juga: Human Initiative siap laksanakan kurban dengan protokol kesehatan
Baca juga: 65 mahasiswa IPB memeriksa hewan kurban di Depok
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020