Hal itu tertuang dalam pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana lampiran Perpres yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: BNPB: Tim Pemulihan Ekonomi-Penanganan Covid optimalkan penanganan
Untuk diketahui, Perpres yang ditetapkan Presiden Jokowi 20 Juli 2020 itu mengatur pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Komite tersebut terdiri dari tiga unsur yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Satgas Penanganan COVID-19 dalam Komite tersebut akan meneruskan tugas, fungsi dan wewenang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang selama ini sudah berjalan.
Namun selama keanggotaan Satgas belum dibentuk dan ditetapkan maka Gugus Tugas yang ada saat ini tetap bekerja sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, ketika keanggotaan Satgas sudah dibentuk dan ditetapkan, maka Gugus Tugas dibubarkan.
Adapun Satgas Penanganan COVID-19 akan diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo yang saat ini masih bertugas sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca juga: Doni Monardo: Bencana peristiwa berulang termasuk pandemi
Baca juga: Doni Monardo: COVID-19 bukan rekayasa atau konspirasi
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020