Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menyebut jumlah nelayan tradisional mengalami penurunan sehingga kebijakan, yang ada harus betul-betul berlandaskan amanat dari nelayan tradisional Nusantara.Penurunan nelayan tradisional itu terjadi antara lain karena adanya konflik terkait penggunaan kawasan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil
"Beberapa tahun lalu ada sekitar 2,7 juta nelayan tradisional. Sayangnya data terakhir tahun 2019 hanya tersisa 2,2 juta nelayan tradisional," kata Susan Herawati di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KKP: Data mikro dapat tingkatkan kesejahteraan rumah tangga perikanan
Menurut Susan, penurunan nelayan tradisional itu terjadi antara lain karena adanya konflik terkait penggunaan kawasan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sekjen Kiara juga menyoroti bahwa dilegalkannya sejumlah alat tangkap seperti cantrang juga berpotensi membuat konflik horizontal antara sesama nelayan.
Sementara itu, Kepala Riset Kebijakan Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Suhana mengemukakan penurunan nilai tukar nelayan, yang mencerminkan tingkat kesejahteraan nelayan seperti yang dikeluarkan secara berkala oleh BPS, antara lain karena peningkatan biaya hidup yang lebih tinggi dibandingkan peningkatan pendapatan nelayan.
Untuk itu, ujarnya, penting agar berbagai program bantuan sosial atau bansos dapat membantu nelayan dalam mengatasi beban biaya hidupnya.
Suhana juga menuturkan bahwa pemerintah bisa meningkatkan hasil tangkapan nelayan agar pendapatan nelayan meningkat. Kemudian, hasil serapan tangkapan dari nelayan bisa dibagi-bagikan pula dalam bentuk bansos.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bakal memperkuat data mikro karena dengan memanfaatkan hal tersebut secara nyata ke depannya bakal bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rumah tangga sektor perikanan.
"Data mikro dapat dimanfaatkan untuk menjawab berbagai permasalahan masyarakat kelautan dan perikanan, karena data mikro dapat menggambarkan kondisi kesejahteraan rumah tangga kelautan dan perikanan," kata Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarief Widjaja.
Menurut dia, melalui data mikro inilah akan terlihat perubahan profil sosial ekonomi rumah tangga di sentra perikanan dengan tipologi yang berbeda dapat diketahui.
Dengan demikian, ia menyebutkan bahwa data memiliki arti penting bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan dalam pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan rakyat.
"Ketersediaan data yang akurat, terkini dan reliabel sangat dibutuhkan dalam pengambilan kebijakan di berbagai bidang," ucapnya
Pengelolaan data di KKP diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 67/Permen-KP/2017 tentang Satu Data Kelautan dan Perikanan.
Berdasarkan peraturan ini maka data yang tersebar di berbagai unit kerja eselon I lingkup KKP diintegrasikan dalam satu standar data yang dilengkapi dengan satu metadata dan diseminasi secara elektronik dalam satu portal data.
Baca juga: Nelayan Indramayu resah atas rencana KKP kembali legalkan cantrang
Baca juga: KKP dorong nelayan diversifikasi usaha guna tingkatkan pendapatan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020