"Setelah pemeriksaan enam saksi dari staf Korwas PPNS Bareskrim dan staf Pusdokkes Polri, kemarin kasus tersebut naik ke penyidikan," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Selasa.
Baca juga: Beri surat jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dicopot jabatannya
Dalam kasus pidananya, Prasetijo akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP.
"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," katanya.
Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Joko Tjandra. Prasetijo yang dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.
Baca juga: Polri: Ada komunikasi langsung Brigjen Prasetijo dengan Joko Tjandra
Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Joko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Joko juga melibatkan Prasetijo.
Atas perbuatannya tersebut, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana.
Baca juga: Kabareskrim pastikan tidak pandang bulu ungkap kasus Djoko Tjandra
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020