Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) Kemenpora, Yayan Rubaeni dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa mengatakan bahwa mekanisme penyaluran dana pelatnas kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Keputusan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada Kedeputian Peningkatan Prestasi Olahraga.
Pada tahapan pertama, proposal yang diajukan IOCO akan melewati tim verifikasi Kemenpora untuk proses review dan seleksi usulan program pelatnas yang diajukan.
Baca juga: Hambalang sudah dapat lampu hijau tapi kelanjutan masih mengambang
Baca juga: Timnas basket Indonesia gelar pelatnas awal Agustus
“Beberapa aspek yang direview di antaranya program latihan selama kurun waktu tertentu, rencana try in, try out dan training camp, kebutuhan personil (manajer, pelatih, tenaga pendukung), kebutuhan peralatan latihan serta kebutuhan suplemen,” kata Yayan.
Hasil dari proses review selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora sebagai pertimbangan dalam penentuan jumlah bantuan.
Apabila jumlah dana bantuan sudah ditetapkan, Ketua Umum IOCO akan menanda tangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan PPK.
Pada tahapan selanjutnya, PPK akan menerbitkan Surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan.
Penyaluran dana dilakukan melalui transfer dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening setiap induk organisasi cabang olahraga dan dilakukan dua tahap.
Tahap pertama dicairkan sebesar 70 persen dari total bantuan yang disetujui, dan tahap kedua 30 persen akan dicairkan jika Lembar Pertanggungjawaban (LPJ) minimal 80 persen dari anggaran tahap pertama telah diselesaikan.
Baca juga: PB Perpani cari dana tambahan untuk kebutuhan pelatnas
Baca juga: PB PABBSI komunikasi dengan Kemenpora soal tempat pelatnas
Adapun persyaratan penerima bantuan, antara lain memiliki akta notaris organisasi, AD/ART, rekening dan NPWP organisasi, dan Surat Keputusan (SK) pengurus organisasi yang ditetapkan KONI Pusat atau Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
IOCO juga harus memiliki pedoman pengelolaan anggaran termasuk di dalamnya mekanisme pengadaan barang dan jasa dana APBN.
Dengan mekanisme baru tersebut, setiap federasi cabang olahraga pun diharuskan mengurus secara mandiri tata kelola keuangan mereka dengan benar sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan.
Sebelumnya, birokrasi penyaluran anggaran pelatnas kepada induk cabang olahraga harus melewati Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima). Namun setelah dibubarkan pada 2017, Kemenpora mulai menyalurkan bantuan langsung ke tiap cabang olahraga.
Baca juga: Kemenpora kucurkan dana Rp6,2 miliar untuk pelatnas atletik
Baca juga: DPR RI setujui anggaran Kemenpora Rp3,7 triliun untuk 2021
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Bayu Kuncahyo
Copyright © ANTARA 2020