• Beranda
  • Berita
  • Pertambahan kasus COVID-19 di Jakarta kembali tertinggi

Pertambahan kasus COVID-19 di Jakarta kembali tertinggi

21 Juli 2020 18:20 WIB
Pertambahan kasus COVID-19 di Jakarta kembali tertinggi
Tim Relawan Indonesia Bersatu (RIB) menyelenggarakan "rapid test" gratis terhadap pengusaha hewan kurban di Kantor Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Ahad (19/7/2020). (ANTARA/HO-Humas RIB)
Pertambahan kasus Corona Virus Desease (COVID-19) di Jakarta kembali mencapai angka tertinggi sejak mulai merebak pada awal Maret 2020.

Berdasarkan data yang diterima di Jakarta, kasus positif COVID-19 di Jakarta pada Selasa bertambah 441 kasus, lebih tinggi dibanding rekor penambahan kasus baru sebelumnya sebanyak 404 kasus pada Ahad (12/7).

Dengan pertambahan tersebut, jumlah kasus COVID-19 di Jakarta sebanyak 17.153, dibanding hari sebelumnya 16.712 kasus.

"Data kasus hari ini semuanya dilaporkan oleh laboratorium sesuai tanggal pelaporan 20 dan 21 Juli. Artinya, tidak ada data rapelan pada kasus yang dilaporkan hari ini," ujar Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

Adapun pasien sembuh dari paparan virus corona jenis baru (COVID-19) bertambah 266 orang. Total pasien sembuh hingga saat ini menjadi 10.864 orang.

Baca juga: RIB bantu Pemkot Jaksel cegah COVID-19 dengan uji cepat massal
Baca juga: Pemkot Jakpus sarankan potong kurban di Rumah Potong Hewan


Pasien meninggal dunia bertambah empat orang menjadikan total yang meninggal sebanyak 758 orang.

Sebanyak 1.078 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 4.453 orang melakukan isolasi mandiri (self isolation) di rumah termasuk Wisma Atlet.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tidak menggunakan istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), namun menggunakan istilah suspek, probable, pelaku perjalanan, kontak erat dan "discarded".

Ia mengungkapkan peningkatan jumlah kasus positif di DKI Jakarta tidak lepas dari program "Active Case Finding" (ACF) yang diterapkan sejak pertengahan Mei 2020. Pada 4 Juni, Kepala Dinkes DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran agar Puskesmas melakukan ACF selain terus melakukan penelusuran.

ACF yang dilakukan oleh Puskesmas di pasar, pemukiman rawan atau tempat umum lainnya yang diperkirakan terdapat penularan kasus berdasarkan perhitungan epidemologi.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020