Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota oleh Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara (Sulut) menyerap anggaran sebesar Rp3,64 miliar.BPK bukan lembaga profit dan kami melakukan pemeriksaan menggunakan APBN
"BPK bukan lembaga profit dan kami melakukan pemeriksaan menggunakan APBN, sama seperti lembaga lainnya semisal kejaksaan, kepolisian atau pun TNI," ujar Kepala Perwakilan BPK Sulut Karyadi, di Manado, Selasa.
Penggunaan anggaran tersebut, harus dipertanggungjawabkan, dan diselesaikannya pemeriksaan LKPD yang kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD, menjadi bukti pemanfaatan anggaran pada pemeriksaan semester pertama tahun 2020.
"Ada kewajiban dari BPK mempertanggungjawabkan pemanfaatan anggaran terutama kepada rakyat," ujarnya pula.
Baca juga: Gubernur Sulut harap BPK awasi pemanfaatan anggaran Rp773 miliar
Karyadi menambahkan, BPK masih mau memikirkan rakyat di daerah ini minimal tingkat kesejahteraannya meningkat. "Itu visi dan misi BPK melalui pemeriksaan yang bermanfaat," katanya pula.
Berikut besaran anggaran yang digunakan BPK memeriksa 16 entitas pada semester satu tahun 2020, Pemprov Sulut (Rp264,85 juta), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Rp153,61 juta), Kota Bitung (Rp190,19 juta), Kota Kotamobagu (Rp207,57 juta), Kabupaten Kepulauan Sitaro (Rp216,79), Kota Tomohon (Rp189,80 juta).
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Rp203,73 juta), Kabupaten Minahasa (Rp252,96 juta), Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Rp529,14 juta), Kabupaten Kepulauan Talaud (Rp213,11 juta), Kabupaten Minahasa Tenggara (Rp192,07 juta), Kabupaten Minahasa Selatan (Rp194,61 juta).
Selanjutnya, Kota Manado (Rp144,63 juta), Kabupaten Kepulauan Sangihe (Rp244,92 juta), Kabupaten Bolaang Mongondow (Rp236,21 juta) dan Kabupaten Minahasa Utara (Rp215,56 juta).
Baca juga: BPK: prestasi Manado loncatan yang baik
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020