"Berharap panitia kurban dapat menggunakan wadah-wadah ramah lingkungan," kata Marullah dalam sosialisasi tata cara pemilihan, pemotongan hewan dan penanganan daging kurban di masa pandemi COVID-19 tingkat Jakarta Selatan, Selasa.
Menurut Marullah, penggunaan wadah ramah lingkungan ini untuk mendukung larangan penggunaan kantong plastik sebagai mana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 yang diterapkan per 1 Juli 2020.
Ia menyarankan agar panitia kurban menggunakan wadah ramah lingkungan berupa bongsang atau besek.
"Kami mulai tahun lalu biasa gunakan bongsang, tapi ada yang gunakan besek. Kalau pakai bongsang tidak perlu pengikat lagi," katanya.
Dengan menggunakan bongsang, kata Marullah, panitia kurban cukup menambah menggunakan daun berukur lebar seperti daun jati sebagai pembungkus daging agar tidak tumpah saat dikemas.
"Bongsang efektif sekali dan jarang, anyamannya, gampang untuk dibawa oleh mustahik penerima daging kurban," ujarnya.
Baca juga: Penjual dan pemasok hewan kurban di Jaksel wajib kantongi CLM
Baca juga: Pemkot Jakpus sarankan potong kurban di Rumah Potong Hewan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan segera menyosialisasikan penggunaan wadah ramah lingkungan kepada panitia kurban sebelum pelaksanaan Idul Adha pada 31 Juli 2020.
"Saya memotivasi semua panitia kurban untuk gunakan wadah ramah lingkungan, bisa bongsang, besek atau wadah ramah lingkungan lain," kata Marullah.
Dengan kebijakan ini, kata Marullah menambahkan, pelaksansan kurban bisa berjalan aman, lancar dan lingkungan terjaga.
"Mudah-mudahan lingkungan kita terjaga dan daging kurban bisa terdistribusikan dengan baik," kata Marullah.
Berdasarkan data Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kota Jakarta Selatan lokasi pemotongan hewan kurban tahun 2019 berada di 314 lokasi yang tersebar di 10 kecamatan.
Adapun jumlah total hewan kurban yang disembelih sebanyak 8.238 ekor, terdiri atas, kambing 5.611 ekor, sapi 1.926 ekor, domba 314 ekor dan kerbau 48 ekor.
Sementara itu, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi COVID-19 ini hanya bisa lakukan di daerah yang sudah berstatus zona hijau atau bebas COVID-19.
Untuk wilayah yang berstatus zona merah, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban bisa dialihkan ke wilayah yang aman dari COVID-19.
Baca juga: Tinggalkan kresek kembali ke besek
Baca juga: Penjual besek bambu di Pasar Lenteng kehabisan stok
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020