PT Pupuk Kaltim Indonesia hingga Juli 2020 telah menyalurkan sebanyak 581,20 ton pupuk urea bersubsidi untuk mencukupi kebutuhan petani di Provinsi Papua Barat.Ini untuk berbagai kabupaten Papua Barat. Sudah sekitar 64.57 persen dari alokasi 900 ton urea subsidi yang ditetapkan Kementerian Pertanian. Kami sudah salurkan pada periode Januari hingga Juli 2020
Superintenden PT Pupuk Kaltim wilayah Maluku,Papua dan Papua Barat, Didik Triono dalam siaran persnya Rabu, menyebutkan bahwa jumlah petani di provinsi ini tercatat sebanyak 7.134 orang dengan ketersediaan lahan seluas 15.192,60 hektare.
Guna memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani terhadap pupuk Urea bersubsidi PT Pupuk Kaltim mengalokasi pupuk Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (ERDKK) sebanyak 2.194,15 ton dan SK alokasi provinsi 900 ton,
"Ini untuk berbagai kabupaten Papua Barat. Sudah sekitar 64.57 persen dari alokasi 900 ton urea subsidi yang ditetapkan Kementerian Pertanian. Kami sudah salurkan pada periode Januari hingga Juli 2020," ucap Didik.
Ia menjelaskan penyaluran pupuk subsidi di wilayah Papua dan Papua Barat sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2020.
Didik merinci, di Kabupaten Manokwari urea subsidi yang telah disalurkan sebanyak 345,10 ton atau 84.17 persen dari alokasi 410 ton. Kabupaten Sorong 141, 30 ton atau 83.11 persen dari alokasi 170 ton.
"Di kabupaten lainnya juga sudah dan penyaluran pupuknya juga banyak yang melebihi dari target alokasi yang ditetapkan pemerintah," ujarnya lagi.
Menurut dia, Pupuk Kaltim menyalurkan pupuk subsidi agar dapat memenuhi kebutuhan petani sesuai alokasi yang diatur Kementerian Pertanian, sehingga tidak terjadi kekurangan selama musim tanam. Perusahaan berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
“Penyaluran tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam mendatang,” katanya.
Didik juga menjelaskan bahwa sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan E-RDKK. Hal ini merupakan inovasi yang dikembangkan Kementan di mana sebelumnya hanya menggunakan RDKK manual.
“Kami ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan nonsubsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada,” kata Didik Triono menjelaskan.
Dia menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi secara nasional di tahun 2020 mengalami penurunan dari 8,8 juta ton di tahun 2019 menjadi 7,1 juta ton untuk tahun 2020 dengan cadangan 794.930 ton.
Terkait penurunan alokasi subsidi tersebut, petani diimbau tidak khawatir untuk memenuhi kebutuhan pupuk, karena Pupuk Kaltim juga menyiapkan pupuk non-subsidi di kios-kios.
“Pupuk non-subsidi ini sebagai solusi bagi petani yang belum masuk E-RDKK, maupun mengantisipasi turunnya alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2020,” katanya.
Baca juga: Pupuk Kaltim siapkan pupuk non subsidi petani antisipasi kelangkaaan
Baca juga: Pupuk Kaltim: Pupuk non-subsidi solusi petani yang belum masuk e-RDKK
Pewarta: Toyiban
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020