Pelaku seni di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berharap pemerintah sempat mengizinkan mereka kembali melakukan pertunjukan seni dan budaya supaya dapat bertahan di masa pandemi COVID-19.Pendapatan tidak hanya berkurang sejak Maret 2020 lalu, semua 'event' atau jasa juga batal
Koordinator Aliansi Pekerja Seni Kulon Progo, Anom Sucondro di Kulon Progo, Rabu, mengatakan selama masa pandemi COVID-19 ini, kegiatan pentas seni dan pertunjukan seni lainnya lumpuh total, sehingga pelaku seni tidak mendapat pemasukan.
"Pendapatan tidak hanya berkurang sejak Maret 2020 lalu, semua 'event' atau jasa juga batal. Namun, di sisi lain perlu ada pemikiran khusus untuk meminta ruang agar bisa bergerak dengan regulasi, karena masyarakat belum semuanya memahami teknologi,” katanya.
Baca juga: Pasien COVID-19 sembuh di Kulon Progo sebanyak empat orang
Ia mengatakan ada ribuan pelaku seni yang menggantungkan hidupnya dari pertunjukan dan kegiatan lainnya dari mengembangkan budaya dan seni.
Untuk itu, ia berharap Pemkab Kulon Progo mengizinkan kembali pelaku seni melakukan kegiatan pementasan dan kegiatan budaya lainnya.
Wedding organizer Wahyu Ramandani mengatakan usaha yang dikelolanya mati suri saat pandemi COVID-19. Untuk itu, ia minta diberi ruang gerak supaya bisa mengadakan event atau membantu melaksanakan acara pernikahan dari klien atau masyarakat.
Baca juga: Terapkan protokol kesehatan, Kulon Progo siap buka objek wisata
"Saya juga meminta regulasi dari pemerintah daerah terkait dengan nikahan ataupun hajatan yang dapat kami jadikan pedoman ataupun acuan apabila kita akan melaksanakan event-event ke depannya, walaupun dari bulan April-Juli ini kami dari wedding organizer sudah sedikit banyak melaksanakan kegiatan pernikahan walaupun terbatas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kulon Progo Niken Prabo Laras mengatakan secara khusus pelaksanaan pernikahan secara teknis menyangkut kewenangan Kementerian Agama.
Baca juga: Pemkab targetkan pembebasan lahan "Gerbang Samudra Raksa" selesai 2022
Untuk kegiatan nikahan sesuai Surat Edaran Menteri Agama memang kalau dilakukan di rumah, restoran dan hotel bisa 20 persen dari kapasitas ruangan, tetapi tidak boleh lebih dari 30 persen dari kapasitas ruangan.
Ia juga meminta pelaku wisata untuk memanfaatkan teknologi untuk kegiatan budaya dan seni.
"Jika menggunakan teknologi dan menyesuaikan kondisi pandemi karena ada batasan-batasan dan tidak memungkinkan untuk menggelar acara yang melibatkan banyak orang," katanya.
Baca juga: Ribuan pekerja di Kulon Progo dirumahkan selama pandemi COVID-19
Pewarta: Sutarmi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020