• Beranda
  • Berita
  • Seribu personel amankan paripurna Hak Menyatakan Pendapat DPRD Jember

Seribu personel amankan paripurna Hak Menyatakan Pendapat DPRD Jember

22 Juli 2020 11:24 WIB
Seribu personel amankan paripurna Hak Menyatakan Pendapat DPRD Jember
Apel pengamanan rapat paripurna DPRD Jember di depan Kantor Pemkab Jember, Rabu (22/7/2020) . (ANTARA/HO-Humas Polres Jember)

Kami mengerahkan sekitar 1.000 personel gabungan untuk pengamanan di DPRD Jember

Sekitar 1.000 personel gabungan Polri dan TNI mengamankan pelaksanaan sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.

Selain rapat paripurna, ratusan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jember juga menggelar unjuk rasa di DPRD Jember untuk memberikan dukungan kepada dewan.

"Kami mengerahkan sekitar 1.000 personel gabungan untuk pengamanan di DPRD Jember," kata Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono, di Jember.

Kasubag Pengendalian Operasional Polres Jember AKP Mahrobi Hasan mengatakan personel pengamanan terdiri dari 2 kompi pasukan Brimob Polda Jatim, 1 kompi dari Kodim 0824, Polres Sampang dan Polres Jember.

"Langkah itu dilakukan untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar," katanya lagi.
Baca juga: Kemendagri mediasi bupati dengan DPRD Jember


Menurutnya, para personel pengamanan terbuka dan tertutup tersebut ditempatkan pada sejumlah titik untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami juga mengimbau masyarakat yang menyampaikan aspirasi dapat menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19," katanya pula.

Ia menjelaskan sejumlah ruas jalan menuju Gedung DPRD Jember ditutup sementara saat terjadi unjuk rasa, yakni Jalan Kalimantan, Jalan Jawa, Jalan Sumatera, dan Bengawan Solo.

Masyarakat diimbau mencari jalur alternatif dan sebaiknya tidak melewati seputaran bundaran DPRD Jember, agar tidak terjebak kemacetan.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, DPRD Jember menggelar rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat sebagai tindak lanjut hak interpelasi dan hak angket.

"Hak menyatakan pendapat merupakan hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah," katanya lagi.

Dia mengatakan hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket yang sudah dilakukan DPRD Jember dan penggunaan hak menyatakan pendapat juga sudah diatur dalam Tata Tertib DPRD Jember.
Baca juga: Pimpinan DPRD Jember serahkan hasil angket kepada Mendagri
Baca juga: Pemkab Jember diberi waktu patuhi rekomendasi Mendagri 7 September

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020