Dana yang berasal dari APBN tidak boleh masuk ke rekening pejabat.
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyayangkan aliran dana pengelolaan kas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening pribadi, berdasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
"Dana yang berasal dari APBN tidak boleh dan tidak seharusnya masuk ke dalam rekening pejabat. Dana negara yang masuk ke dalam rekening pribadi memiliki potensi terjadinya penyalahgunaan," kata politikus Partai Demokrat Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Syarief mendorong agar BPK RI mengaudit terhadap pemilik rekening pribadi tersebut, apalagi tidak tanggung-tanggung ada lima kementerian/lembaga yang menggunakan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN tersebut.
Baca juga: Presiden Jokowi: Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan
"Jika dikalkulasi dari 5 kementerian/lembaga tersebut, pengelolaan dana melalui rekening pribadi ini mencapai Rp71,78 miliar," ujarnya.
Ia juga mendorong BPK RI agar melakukan audit terhadap kementerian/lembaga tersebut untuk transparansi, akuntabiltas, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara.
Syarief menilai permasalahan tersebut mengakibatkan penyajian saldo kas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya pandangan itu pun diamini oleh BPK RI yang menyebutkan bahwa penyajian ini tidak menggambarkan saldo kas sebenarnya karena tidak didukung dengan keberadaan fisik kas.
"Permasalahan ini juga menunjukkan belum optimalnya pengendalian pada kementerian/lembaga, termasuk peran pengawas intern pemerintahan. Pengendalian untuk memastikan pengelolaan kas sesuai dengan ketentuan yang berlaku belum optimal," katanya.
Anggota Komisi I DPR RI itu juga mendorong semua kementerian yang disebutkan tersebut untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Ia mencontohkan di Kementerian Pertahanan ada dana yang masuk ke rekening pribadi adalah yang terbesar senilai Rp48,129 miliar yang belum mendapat izin Menteri Keuangan.
Baca juga: Dana Pemerintah di Rekening Pribadi Mantan Pejabat Perlu Dikejar
Begitu pula, empat lembaga lainnya, yakni Kementerian Agama, Kementerian LHK, Bawaslu, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
“Kejadian seperti ini kurang mencerminkan reformasi yang sedang digencarkan di semua kelembagaan dalam pemerintahan," katanya.
Ia lantas menekankan bahwa kejadian itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan sebagaimana yang disampaikan BPK RI.
"Kejadian ini harus diselesaikan dan tidak boleh terulang kembali," katanya menegaskan.
Sebelumnya, dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, BPK mengungkapkan temuannya, yaitu ada dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi.
Temuan itu terjadi dalam laporan keuangan kementerian dan lembaga pada tahun anggaran 2019.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp71,78 miliar yang tersebar di lima kementerian/lembaga.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020