Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengatakan dua dari tiga anak dan remaja di Indonesia usia 13 sampai 17 tahun pernah mengalami kekerasan.sebanyak 3.928 kasus kekerasan terhadap anak
"Demikian juga jika kami mengacu pada data Simfoni-PPA dari Januari hingga 17 Juni 2020 sebanyak 3.928 kasus kekerasan terhadap anak," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gusti Ayu Bintang Darmawati pada kegiatan Anugerah KPAI 2020 di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan kekerasan pada anak tersebut meliputi kekerasan seksual, fisik maupun emosional. Namun, hampir 55 persen ialah kekerasan seksual.
Mengacu pada data dan fakta yang terjadi, Menteri yang kerap disapa Bintang Puspayoga tersebut mengaku prihatin serta perlu mendapat perhatian serius oleh semua pihak.
"Karena data-data ini adalah laporan. Artinya, jumlah kasus yang terjadi secara real dapat jauh lebih banyak dari yang kita ketahui," katanya.
Baca juga: Partisipasi anak penting dalam penanganan COVID-19
Baca juga: Menteri PPPA sebut perempuan-anak semakin rentan karena COVID-19
Ia mengatakan upaya perlindungan terhadap anak dapat tercapai dengan baik apabila antarsektor saling bekerja sama. Bahkan, hal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan wajib melaksanakan penyelenggaraan perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak saja," katanya.
Ia mengakui tantangan terhadap upaya perlindungan anak di Indonesia bukanlah perkara mudah. Namun, jika semua pihak saling bekerja sama maka hal itu dapat diterapkan dengan baik.
Sementara itu, KPAI Susanto mengatakan pada kegiatan penyerahan Anugerah KPAI 2020, lembaga tersebut turut memberikan penghargaan kepada Kemen PPPA.
Penghargaan khusus tersebut diberikan karena Kemen PPPA dianggap mempunyai sejumlah inovasi termasuk upaya perjuangan melakukan penguatan kelembagaan.
Baca juga: KPAI minta warganet stop penyebaran video kekerasan terhadap anak
Baca juga: KPAI: Pelaku pencabulan anak harus dihukum setimpal
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020