Pelonggaran itu juga mencakup warga negara di luar negeri yang hendak pulang ke tanah air.
Kantor penghubung pemerintah (GCO) mengatakan kedatangan dari negara berisiko rendah COVID-19 diharuskan menjalani tes di bandara dan menandatangani kesanggupan untuk melakukan karantina di rumah selama sepekan, seperti dilaporkan Kantor Berita QNA di akun Twitter, mengutip pernyataan GCO.
Menurut GCO, daftar negara berisiko rendah COVID-19 akan dirilis di situs Kementerian Kesehatan Masyarakat dan akan diperbarui setiap dua pekan.
Baca juga: Qatar akan cabut karantina wilayah mulai 15 juni
Para pendatang dari negara berisiko rendah, yang memiliki sertifikat bebas COVID-19 dari pusat pengujian terpercaya dalam 48 jam perjalanan tidak perlu melakukan tes di bandara.
Langkah tersebut diterapkan sebagai tahap ketiga dari rencana empat tahap untuk mencabut pembatasan COVID-19 mulai Agustus.
Sejauh ini Qatar melaporkan 107.430 kasus positif, 160 kematian serta 104.191 pasien sembuh COVID-19.
Sumber: Reuters
Baca juga: Pandemi paksa panitia Piala Dunia Qatar berhentikan karyawan
Baca juga: Qatar dedikasikan stadion baru untuk pejuang terdepan lawan COVID-19
Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020