"Proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang menemukan fakta mengarah pada satu subjek yang sama," kata Yulianto kepada wartawan di Kupang, Rabu, terkait perkembangan kasus penyidikan kasus pengalihan aset tanah di Pemerintah Kota Kupang.
Pada 2016 hingga 2017 pemerintah Kota melakukan pengalihan aset tanah sebanyak puluhan bidang tanah milik pemerintah kepada pihak ketiga.
Menurut Yulianto, penyidikan terhadap kasus pengalihan aset tanah milik negara yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan digabungkan menjadi satu pada saat proses penuntutan karena sama-sama mengarah pada satu subjek yang sama.
Yulianto menolak menyebut identitas tersangka dalam skandal pengalihan aset tanah milik negara di pemerintahan Kota Kupang itu sekalipun proses penyelidikan terhadap kasus itu sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Kami belum bisa menyebutkan siapa karena yang bersangkutan juga kami tidak kenal. Mari kami ikuti saja proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Negeri Kupang," kata Yulianto yang turut didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Maks O Sombu.
Dalam kasus pengalihan aset tanah di Pemerintah Kota Kupang penyidik Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Kupang saat itu Jonas Salean serta para mantan anggota DPRD, serta sejumlah kepala dinas lingkup pemerintah Kota Kupang yang ikut menerima pembagian tanah.
Baca juga: Kejaksaan sita aset Rp115 miliar milik tersangka korupsi Bank NTT
Baca juga: KPK endus 150 kapling tanah Pemkot Kupang dikuasai pihak ketiga
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020