• Beranda
  • Berita
  • Terapkan tata kelola baik, Pupuk Kaltim raih sertifikasi ISO antisuap

Terapkan tata kelola baik, Pupuk Kaltim raih sertifikasi ISO antisuap

22 Juli 2020 17:49 WIB
Terapkan tata kelola baik, Pupuk Kaltim raih sertifikasi ISO antisuap
Direktur Utama Pupuk Kaltim Bakir Pasaman menerima sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). ANTARA/HO-Pupuk Kaltim/am.

Diperolehnya standar ISO 37001:2016 ini, melengkapi sistem pencegahan korupsi yang telah berjalan baik

PT Pupuk Kaltim, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di sektor industri pupuk, kimia dan agribisnis karena menerapkan tata kelola perusahaan secara baik dan benar sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

"Sertifikasi yang didapatkan ini merupakan wujud nyata dukungan perusahaan terhadap upaya pencegahan korupsi, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern," kata Direktur Utama Pupuk Kaltim Bakir Pasaman dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pupuk Kaltim siapkan pupuk non subsidi petani antisipasi kelangkaaan

Penghargaan dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LSSMAP) tersebut diberikan atas konsistensi dan komitmen Pupuk Kaltim dalam menerapkan GCG, serta risk management and compliance (GRC) guna mencegah sekaligus mengendalikan berbagai risiko kecurangan (fraud).

Bakir menuturkan bentuk komitmen penerapan SMAP adalah perseroan menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO’s yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih, dan uang bagi-bagi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar), dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan).

Pihak perusahaan juga menjalankan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan prinsip 4 NO’s.

"Diperolehnya standar ISO 37001:2016 ini, melengkapi sistem pencegahan korupsi yang telah berjalan baik dalam tata kelola perusahaan, seperti menerapkan kode etik, pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan, budaya whistleblowing system serta unit pengendalian gratifikasi," ujar Bakir.

Sertifikasi ISO 37001 juga akan memperkuat posisi Pupuk Kaltim sebagai perusahaan nasional berskala global, didasari sejumlah capaian sertifikat berbasis ISO yang berhasil diraih, di antaranya Sistem Manajemen Risiko ISO 31000, Sistem Manajemen Mutu ISO 9001, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001, Sistem Manajemen Mutu Laboratorium ISO 17025, Sistem Manajemen K3 ISO 45001, Sistem Manajemen Energi ISO 50001, Sistem Manajemen Aset ISO 55001, Sistem Manajemen CSR ISO 26000, Sistem Manajemen Produksi, Sistem Manajemen Pengamanan, ISPS Code, Green Port, dan lainnya.

Bakir berharap seluruh insan Pupuk Kaltim melaksanakan SMAP dalam menjalankan tugasnya, serta seluruh pemangku kepentingan eksternal perusahaan dapat menyesuaikan dan mendukung pelaksanaan SMAP ISO 37001.

"Dengan penerapan SMAP, semoga Pupuk Kaltim dalam menjalankan bisnis tidak terganggu oleh praktek korupsi dan penyuapan, sehingga perusahaan dapat mencegah risiko pidana korporasi dan dapat berjalan lebih lebih baik lagi sebagai perusahaan kelas dunia yang tumbuh dan berkelanjutan," kata Bakir.

Baca juga: Dibayangi pandemi, Pupuk Indonesia tetap bukukan kinerja positif
Baca juga: Dirut Pupuk Kaltim Bakir Pasaman raih CEO anak usaha BUMN terbaik

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020