• Beranda
  • Berita
  • Pertama kalinya calon independen jadi tersangka kasus pencatutan nama

Pertama kalinya calon independen jadi tersangka kasus pencatutan nama

22 Juli 2020 18:13 WIB
Pertama kalinya calon independen jadi tersangka kasus pencatutan nama
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu saat melakukan sosialisasi kepada awak media di daerah itu dalam rangka pengawasan Pilkada serentak 2020. (Foto ANTARA/Carminanda).
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Halid Saifullah mengatakan, penetapan tersangka pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong dari jalur independen (perseorangan), Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah, oleh kepolisian setempat merupakan kasus pertama di Indonesia dalam perhelatan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Kata Halid, penetapan tersangka pasangan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan tersebut atas adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pencatutan nama dukungan untuk calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Rejang Lebong 2020.

"Jadi kasus yang di Rejang Lebong itu merupakan kasus yang sudah masuk tahap penyidikan dan sudah ditetapkan tersangkanya dan itu pertama di Indonesia dalam perhelatan Pilkada 2020," kata dia di Bengkulu, Rabu.

Baca juga: Bawaslu Garut tangani tiga kasus politik uang dan hitungan suara
Baca juga: Bawaslu Kota Solok masih periksa saksi dan bukti politik uang
Baca juga: Tim Gakkumdu Sungai Penuh klarifikasi pelaku politik uang


Ia menjelaskan, pemeriksaan kasus yang kini naik ke tingkat penyidikan tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah pemeriksaan dengan kasus yang sama sebelumnya dihentikan pada tahap kedua.

Ia mengatakan, pemeriksaan pertama yang dihentikan tersebut karena masih terdapat perbedaan penafsiran pemenuhan unsur pidana terkait pasal yang disangkakan yakni pasal 185 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Pemeriksaan pertama yang dihentikan itu saat tahapan verifikasi administrasi di KPU Rejang Lebong terhadap pasangan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan.

Sedangkan pemeriksaan tahap kedua yang perkaranya saat ini naik ke tahap penyidikan yaitu pada tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.

"Kasus ini pertama dilaporkan ke kepolisian, kemudian oleh kepolisian didorong ke Gakkumdu dan setelah diskusi panjang akhirnya digunakan pasal 184 juncto pasal 81 dengan pendekatan pada syarat-syarat pencalonan dan ini akhirnya naik ke penyidikan," paparnya.

Halid mengaku pihaknya menghormati upaya hukum praperadilan yang diajukan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah ke pengadilan negeri setempat.

Ia menilai langkah yang ditempuh bakal calon tersebut merupakan langkah konstitusional yang diberikan oleh undang-undang.

Sebelumnya, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah telah mendaftarkan praperadilan terhadap penetapan tersangka atas dugaan pencatutan nama pada syarat dukungan bakal calon perseorangan ke Pengadilan Negeri Curup.

Humas Pengadilan Negeri Curup Riswan Herafiansyah membenarkan adanya pendaftaran praperadilan yang diajukan tim penasihat hukum Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah dan telah diregister.

Ketua Pengadilan Negeri Curup, kata dia, telah menunjuk hakim tunggal Ari Kurniawa sebagai hakim yang akan menangani perkara tersebut, dibantu panitera pengganti AK Bagus dan sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Rabu 28 Juli 2020.

Pewarta: Carminanda
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020