"Tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini berinisial LS, mantan Kepala SMKN 2 Karawang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Rohayatie, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, LS diduga telah melakukan penyalahgunaan sejumlah dana bantuan sekolah. Di antaranya dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal senilai Rp8 miliar pada 2015 dan 2016.
Penyidik mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi itu sejak Januari 2020 dan Kejaksaan Negeri Karawang menemukan sejumlah bukti, melakukan pemeriksaan saksi dari pihak SMKN 2, serta memeriksa pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, beberapa pihak ke tiga, dan keterangan ahli hukum pidana.
Meski sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu, Kejaksaan Negeri Karawang belum mengetahui kerugian negara dari dugaan penyalahgunaan anggaran itu. "Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP," kata Rohayatie.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksan Negeri Karawang, Prasetyo Hutoyo, menyampaikan, tersangka LS diangkat menjadi kepala SMKN 2 Karawang pada pertengahan 2015, dan berhenti menjabat kepala sekolah sekitar dua pekan lalu.
"Dari fakta-fakta yang kami peroleh, tersangka dalam kasus ini mengarah kepada saudara LS. Untuk modus operandi yang dilakukan tersangka, belum bisa kami jelaskan saat ini," kata dia.
Pewarta: M Ali Khumaini
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020