Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan selain menindak pelanggar lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pelanggar protokol kesehatan.akan memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada pengguna jalan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan
"Jadi untuk Operasi Patuh Jaya 2020 ini sebenarnya tujuannya ada dua. Tujuan pertama meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas. Kedua ialah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Fahri saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2020 gunakan sistem 'hunting'
Fahri menjelaskan, dalam menegakkan protokol kesehatan kepada pelanggar, petugas Polda Metro Jaya akan memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada pengguna jalan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
"Kalau kita akan melakukan teguran lisan dan teguran secara tertulis. Teguran secara tertulisnya itu dengan cara saya memberikan teguran pelanggaran PSBB tertulis itu," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro sampaikan lima sasaran Operasi Patuh Jaya 2020
Terkait sanksi denda maupun kerja sosial kepada pelanggar protokol kesehatan, Fahri mengatakan ranah penegakan hukum adalah milik Satpol PP DKI Jakarta.
"Tindakan yang berupa sanksi itu sudah diatur oleh Pergub nomer 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi bagi pelanggaran PSBB, itu ada sendiri ya. Jadi kalau nanti mereka ditemukan oleh teman-teman Satpol PP itu ada sanksi sendiri," ujarnya.
Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Baca juga: Polda Metro catat 3.104 tilang elektronik dua hari sosialisasi
Ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020 yakno:
1. Melawan arus lalu lintas.
2. Melanggar marka stop line.
3. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI.
4. Melintas di bahu jalan tol.
5. Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020