• Beranda
  • Berita
  • Kejati Sumbar buru delapan DPO terpidana korupsi

Kejati Sumbar buru delapan DPO terpidana korupsi

22 Juli 2020 23:31 WIB
Kejati Sumbar buru delapan DPO terpidana korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Amran saat memberikan keterangan pers di Padang, Rabu (22/7). (Antarasumbar/FathulAbdi)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) sampai saat ini masih memburu delapan orang terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini ada delapan terpidana kasus korupsi yang terus kami buru untuk dijebloskan ke penjara," kata Kepala Kejati Sumbar, Amran di Padang, Rabu.

Hal itu dikatakannya usai menggelar peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-60 di Kantor Kejati Sumbar, bersama Wakajati Yusron, Asisten Intelijen Teguh Wibowo, Asisten Pidana Khusus M Fatria, dan lainnya.

Baca juga: Kejati Jateng setor Rp45 miliar ke kas negara selama 2020
Baca juga: Plt Bupati Kudus dipanggil Kejati Jateng soal kasus PDAM
Baca juga: Kejati tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi di Bank NTT


Ia menyebutkan untuk upaya mencari para buronan kasus korupsi tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.

Kemudian menyebar foto serta identitas para terpidana.

Delapan terpidana tersebut telah divonis bersalah melakukan korupsi yang ditangani oleh sejumlah Kejari di Sumbar.

Pertama atas nama Ramli Ramonasari terpidana korupsi pekerjaan proyek penyedia air bersih di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011.

Khuslaini atas kasus korupsi penyelewengan dana revalitasi pondok pemuda di Selasih, Kabupaten Solok tahun 2013.

Lalu Juniadi buronan Kejari Solok yang terjerat kasus penyelewengan dana bina lingkungan (DBL) dalam rangka mengembangkan usaha tani program kawalan pangan di wilayah Solok.

Terpidana korupsi pengelolaan dan mengunakan anggaran kantor non belanja pegawai atas nama Ali Basyar. Ia menjadi buronan Kejari Pasaman.

Kemudian Zafrul Zamzani yang ditangani oleh Kejari Sijunjung, Agustinus Tri Siwi Roy dan Dodi Bashwardjojo terpidana yang ditangani Kejari Mentawai, dan satu terpidana dari Kejari Bukittinggi.

Selain terpidana korupsi, Kejati Sumbar saat ini juga tengah membidik terpidana mati yang terjerat kasus pidana umum di wilayah Sumbar.

Amaran menegaskan pihaknya akan terus memburu para terpidana tersebut, tapi ia mengingatkan agar para terpidana kooperatif dan menyerahkan diri.
 

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020