• Beranda
  • Berita
  • Pasien positif COVID-19 di Kaltim bertambah 30 orang

Pasien positif COVID-19 di Kaltim bertambah 30 orang

22 Juli 2020 23:56 WIB
Pasien positif COVID-19 di Kaltim bertambah 30 orang
Juru bicara gugus tugas COVID-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak (ANTARA/Arumanto)

Perkembangan kasus COVID-19 di Provinsi Kalimantan Timur terus bergerak naik dengan adanya tambahan sebanyak 30 pasien terkonfirmasi positif berdasarkan update Dinas Kesehatan wilayah setempat, Rabu (22/7).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Ishak mengatakan secara akumulatif jumlah kasus positif COVID-19 di Kaltim sudah mencapai 994 kasus.

Baca juga: Warga Kabupaten Madiun positif COVID-19 bertambah jadi 44 orang

" Penambahan kasus tertinggi terjadi di Kota Balikpapan dengan jumlah 9 kasus, disusul Samarinda 8 kasus, Kukar 4 kasus, Kubar 4 kasus, Panajam Paser Utara dengan 3 kasus dan Kutai Timur 2 kasus," beber Andi Muhammad Ishak menyampaikan rilis harian secara virtual di Samarinda.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim itu menjelaskan 9 kasus di Kota Balikpapan ditandai pasien dengan kode BPN344 sampai BPN352.

Sementara 8 kasus di Samarinda pasien dengan kode SMD178 sampai SMD182, 4 kasus di Kutai Barat kode pasien KBR40-KBR43, 3 kasus di Penajam Paser Utara (PPU) berkode PPU26-PPU28, 2 kasus di Kutai Timur dengan kode pasien KTM90-KTM91 dan 4 kasus di Kutai Kartanegara dengan kode pasien KKR144-KKR147.

Andi Muhammad Ishak juga mengabarkan berita duka tambahan pasien meninggal sebanyak tiga orang.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Sumut tembus tiga ribu lebih

“ Tiga pasien meninggal tersebut dua dari Samarinda dengan kode pasien SMD153 dan SMD178 dan satu lainnya dari Balikpapan dengan kode pasien BPN305,” terang Andi.

Andi juga menyebutkan tambahan pasien sembuh sebanyak 30 orang yang menjadikan akumulatif pasien sembuh sebanyak 621 orang.

" Saat ini pasien yang masih menjalani perawatan sebanyak 351 orang, sementara akumulatif kasus meninggal sebanyak 22 orang," jelasnya.

Andi Muhammad Ishak menambahkan terhitung hari ini Rabu (22/7) tidak ada lagi istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG).

Perubahan definisi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No: HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Perubahan itu, merupakan revisi kelima yang dikeluarkan Kemenkes.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Lampung bertambah limaBaca juga: Ibu hamil di Batam positif COVID-19
Baca juga: Total 275 warga Batam positif COVID-19

 

***3***

 

Pewarta: Arumanto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020