Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil Direktur Utama PT Humpuss Intermoda Transportasi Budi Haryono dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain yang terkait jabatan.Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TAG
Budi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustoni (TAG). Adapun KPK memanggil Budi terkait dengan jabatan sebelumnya, yakni Komisaris PT Humpuss.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TAG," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Direktur HTK Taufik Agustono
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Taufik sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada 26 Juni 2020.
Penetapan Taufik sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang melibatkan Anggota DPR RI periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso sebagai pihak penerima.
Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Bowo, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo.
Dua diantaranya, yaitu Bowo diputus bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap dan Asty telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Indung masih tahap upaya hukum kasasi.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada rentang waktu 1 November 2018 sampai 27 Maret 2019 diduga terjadi transaksi pembayaran "fee" dari PT HTK kepada Bowo terdiri dari 59.587 dolar AS pada 1 November 2018, 21.327 dolar AS pada 20 Desember 2018, 7.819 dolar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.
Adapun tersangka Taufik diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK dalami kasus suap bidang pelayaran
Baca juga: KPK dalami keterangan saksi terima uang dari tersangka Taufik Agustono
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020