"Hari ini kami menggelar apel pasukan Operasi Patuh Kapuas 2020 di lapangan Jananuraga Markas Polda Kalimantan Barat. Apel gelar pasukan bertujuan untuk mengecek kesiapan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2020," kata dia, di Pontianak, Kamis.
Operasi Patuh Kapuas 2020 dilaksanakan selama 14 hari dari 23 Juli hingga 5 Agustus 2020, memperhatikan delapan pelanggaran prioritas, antara lain: bagi pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, berboncengan melebihi kapasitas, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, kelebihan muatan melebihi dimensi, dan penggunaan kendaraan yang menggunakan lampu strobe bukan peruntukannya.
Baca juga: Lewat jalur busway, seorang oknum ASN melawan polisi saat ditilang
Hardjanto mengatakan, permasalahan di bidang lalu lintas dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis. Terlebih saat ini pemerintah memberlakukan "adaptasi kebiasaan baru" dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 sebagai konsekuensi semua pihak harus tetap mempedomani protokol kesehatan serta dilengkapi dengan alat pelindung diri.
"Saya berharap dalam pelaksanaan operasi ini dilaksanakan secara tematik berdasarkan prioritas pelanggaran yang sering terjadi, berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lantas, meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, penggunaan masker dan sosial distancing serta terciptanya situasi kamtibmas, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas yang aman dan nyaman," katanya.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2020 gunakan sistem 'hunting'
Ia menambahkan salah satu yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan. Keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalu-lintas.
"Keselamatan dalam berlalu lintas memang sering diabaikan bahkan tidak dianggap penting. Hal itu dapat ditunjukkan dari kesadaran pengguna lalu lintas, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor maupun pengguna jalan lainnya masih rendah," ujarnya.
Baca juga: 18 orang tak patuh PSBB dipulangkan setelah diproses hukum
Pewarta: Andilala
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020