Dengan pengaturan protokol kesehatan ini, keamanan dan kesehatan pelaku perjalanan dapat dipastikan tanpa harus menjalani karantina wajib selama dua minggu
Indonesia dan Uni Emirat Arab (UAE) telah berada dalam pembicaraan final untuk menyepakati pengaturan travel corridor guna memfasilitasi perjalanan bisnis yang penting serta kunjungan dinas dan diplomatik.
Travel corridor merupakan pembukaan lintas batas negara secara terbatas dengan negara lain yang masing-masing memiliki kasus COVID-19.
“Essential business travel, kunjungan dinas, dan kunjungan diplomatik ini diperlukan untuk menindaklanjuti berbagai perjanjian dan kerja sama ekonomi yang telah disepakati sebelumnya termasuk hasil kunjungan Presiden RI ke UAE pada Januari 2020,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Kamis.
Retno menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan pada saat keberangkatan dan ketibaan selalu menjadi prioritas pemerintah Indonesia dalam setiap pembahasan pengaturan travel corridor dengan UAE.
Baca juga: Indonesia berencana buka koridor pariwisata dengan empat negara
“Dengan pengaturan protokol kesehatan ini, keamanan dan kesehatan pelaku perjalanan dapat dipastikan tanpa harus menjalani karantina wajib selama dua minggu,” kata dia.
Pada waktu yang sama, Indonesia juga sedang melakukan pembahasan travel corridor dengan beberapa negara lain, di antaranya dengan anggota ASEAN.
Guna menindaklanjuti usulan Presiden Joko Widodo pada KTT ke-36 ASEAN, Juni lalu, Indonesia telah menyusun zero draft pengaturan ASEAN Essential Business Travel Corridor, yang saat ini sedang didiskusikan di antara negara anggota.
Pengaturan travel corridor ini dianggap penting untuk menunjang konektivitas yang merupakan kunci guna menumbuhkan kembali perekonomian yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.
Baca juga: Wisatawan belum jadi prioritas "travel corridor" Indonesia
Baca juga: Presiden Jokowi usung ASEAN Travel Corridor dalam KTT ASEAN
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020