"Nanti pasti berkembang terus (menelusuri dugaan aliran dana Djoko Tjandra)," kata Ramadhan, di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, saat ini penyidikan masih berkisar pada dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan jabatan.
Ia menegaskan Bareskrim Kepolisian Indonesia akan mengusut kasus dugaan pemalsuan surat jalan untuk Djoko Tjandra secara terbuka. Setiap perkembangan pengusutan kasus akan disampaikan ke publik.
Baca juga: SPDP Brigjen Prasetijo terbit, dugaan pidana pemalsuan surat
"Pada prinsipnya penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jadi apapun yang dilakukan, kami akan sampaikan. Tentunya melalui tahapan-tahapan,” ujarnya.
Sebeumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya.
Atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.
Baca juga: Perburuan Djoko Tjandra harus sukses
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, pasal 421 KUHP dan/atau pasal 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dan teman-temannya yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak.
Utomo telah dicopot dari jabatannya dan digeser ke bagian Yanma Kepolisian Indonesia dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan Utomo untuk buronan Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Baca juga: Dugaan pelanggaran kode etik dua jenderal polisi masih diselidiki
Atas perbuatannya, Utomo yang adalah penegak hukum akan dikenakan sanksi kode etik Kepolisian Indonesia sanksi disiplin dan sanksi pidana.
Kasus pidana Utomo sudah dinaikkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan dan penyidik akan menerapkan pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP. Setelah itu penyidik akan mencari tersangka.
"Semua tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Ini masih berproses. Kita tunggu saja," ujarnya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020