Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Ketua Umum Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.mencari fakta bagaimana proses importasi tekstil yang sebenarnya dijalankan oleh anggota Badan Pengurus Nasional Pertekstilan Indonesia
Ade dimintai keterangan seputar tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India dan proses importasi tekstil yang dijalankan oleh anggota Badan Pengurus Nasional Pertekstilan Indonesia.
"Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana proses importasi tekstil yang sebenarnya dijalankan oleh anggota Badan Pengurus Nasional Pertekstilan Indonesia," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono di Jakarta, Kamis malam.
Baca juga: Kejagung periksa pejabat Kemendag dalami penyelundupan tekstil
Sejauh ini jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka Mukhamad Muklas (Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam), Dedi Aldrian (Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam) dan Hariyono Adi Wibowo (Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam).
Kemudian Kamaruddin Siregar (Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam) serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.
Baca juga: Kejagung usut peran pengusaha Robert dalam korupsi importasi tekstil
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima diketahui mengimpor 566 kontainer bahan kain dengan modus mengubah "invoice" dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk serta mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak sah.
Baca juga: Korupsi tekstil Direktur Mutiarabusana Robert diperiksa Kejagung
"Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menyebabkan kerugian perekonomian negara," ujar Hari.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020