Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga dan melindungi anak-anak kita agar apapun yang menjadi hak dan fitrah mereka sebagai anak-anak dapat terjamin dan terlindungi
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bangsa Indonesia perlu membangun komitmen dan kesadaran kolektif bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab semua pihak.
Karena itu dia menilai harus ada kehadiran dan keberpihakan negara, serta harus ada peran dan teladan orangtua, serta dukungan dari lingkungan sosial.
"Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga dan melindungi anak-anak kita agar apapun yang menjadi hak dan fitrah mereka sebagai anak-anak dapat terjamin dan terlindungi," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakan Bamsoet dalam peringatan Hari Anak di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (23/7). Ketua MPR mengikuti secara virtual Peringatan Hari Anak dengan tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju" yang diinisiasi Family and Women’s Specialist Forum Perkumpulan Lions Indonesia Multi Distrik 307.
Baca juga: Bamsoet ajak bangun karakter anak melalui Empat Pilar MPR RI
Menurut Bamsoet, rasa aman secara fisik dan psikis harus senantiasa hadir dari lingkungan keluarga dan lingkungan sosial di sekitar anak-anak.
"Penting bagi kita membangun paradigma dan cara pandang yang sama bahwa dalam konsepsi perlindungan anak, perasaan terlindungi harus ditumbuhkan dari perspektif anak, sehingga anak merasa aman dan nyaman, dan bukan merasa terkekang," ujarnya.
Bamsoet menjelaskan upaya perlindungan terhadap anak-anak telah memiliki dasar pijakan yang kuat yaitu dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".
Selanjutnya Pasal 34 ayat (1) menegaskan adanya kewajiban negara untuk memelihara anak-anak terlantar, Perlindungan anak juga telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah dibuat dengan UU No. 35 Tahun 2014.
"Dengan dasar pijakan hukum yang kuat, seharusnya anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam zona aman," katanya.
Namun menurut dia, jika merujuk pada data statistik, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan agar amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak dapat diwujudkan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bamsoet memberi gambaran hasil Survey Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 208 menyimpulkan bahwa 2 dari 3 anak remaja atau 67 persen pernah mengalami kekerasan dalam hidupnya, berupa kekerasan emosional, kekerasan fisik, ataupun kekerasan seksual.
Baca juga: Bamsoet: Komite Penanganan COVID dan Ekonomi segera koordinasi daerah
Rujukan lain menurut dia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat perbandingan jumlah data kasus kekerasan anak dari tahun 2011 hingga tahun 2018.
Pada tahun 2011 tercatat kekerasan terhadap anak sebanyak 2.178 kasus, dan pada tahun-tahun berikutnya selalu mengalami peningkatan, dan pada tahun 2018 tercatat sebanyak 4.885 kasus.
"Di masa pandemik COVID-19 saat ini, kita harus prihatin atas banyaknya kasus kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Dia juga merujuk pada data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) terdapat sekitar 3.000 kasus kekerasan terhadap anak sejak 1 Januari hingga 19 Juni 2020, yang meliputi 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, beragam kekerasan terhadap anak tersebut harus direspon dengan serius, upaya preventif harus menjadi langkah pertama dan utama.
"Pembekalan pengetahuan yang mencukupi mengenai perlindungan diri bagi anak-anak kita harus ditanamkan di lingkungan keluarga, sekolah, dan sosial di sekitar kita," tuturnya.
Bamsoet juga berpesan kepada anak-anak untuk tekun dan giat belajar, menjauhi narkoba, menghormati orangtua dan guru, serta tetap semangat dan optimistis menatap masa depan.
Baca juga: Ketua MPR minta pemerintah buat program pendampingan psikologis anak
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020