• Beranda
  • Berita
  • Mendagri klarifikasi pernyataan penanganan jenazah COVID-19

Mendagri klarifikasi pernyataan penanganan jenazah COVID-19

24 Juli 2020 14:37 WIB
Mendagri klarifikasi pernyataan penanganan jenazah COVID-19
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, berbicara kepada wartawan usai shalat jumat di Masjid Raya Al Fatah Ambon, Jumat (24/7/2020). Mendagri juga mengklarifikasi pernyataannya terkait penanganan jenazah COVID-19 pada diskusi webinar oleh FKUB (22/7) secara nasional. ANTARA/Penina Fiolana/aa.

yang saya katakan ini panjang saat diskusi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan klarifikasi pernyataan terkait penanganan jenazah COVID-19 dalam kegiatan webinar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Kesempatan ini saya mau mengkarifikasi berita yang menurut saya dipotong saat acara webinar FKUB pada Rabu (22/7) secara nasional," kata Mendagri Tito Karnavian usai shalat Jumat di Masjid Taya Al Fatah Ambon.

Webinar FKUB terkait COVID-19 dan penanganannya. Dalam diskusi saat itu salah satu yang disampaikan terkait penanganan jenazah COVID-19.

"Saya sampaikan jenazah COVID-19 secara teori seyogyanya dibakar agar virusnya juga mati. Tetapi belum tentu sesuai dengan akidah atau keyakinan agama tertentu, seperti saya seorang Muslim, " katanya.

Baca juga: Kisah polisi jadi relawan pemulasaran jenazah COVID-19
Baca juga: MUI Makassar minta dilibatkan pemulasaran jenazah COVID-19
Baca juga: Mendagri minta FKUB sebarkan protokol cegah COVID-19


Karena itu, menurut Tito, tekniknya adalah dengan cara dibungkus rapat, supaya virus tidak ada celah untuk keluar, selanjutnya dimakamkan di lokasi yang kering, sehingga tidak ada kemungkinan untuk virus keluar mengalir di air dan sebagainya.

Tetapi kata Mendagri, ada media yang memotong, bahkan ada kata- kata yang di luar apa yang dikatakan, yakni jenazah COVID-19 harus dibakar.

"Saya tidak pernah mengatakan hal seperti itu, yang saya katakan ini panjang saat diskusi penanganan jenazah COVID-19, " ujarnya.

Mendagri meminta polemik terkait pernyataan ini diakhiri dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Karena pernyataan terkait perlakukan terhadap jenazah yang terinfeksi COVID-19 dikembalikan pada protokol kesehatan dan penanganan sesuai keyakinan (akidah) setiap agama.

Mendagri meminta agar pemberitaan jika dimuat di media jangan dipotong-potong sehingga kehilangan konteks.

"Masyarakat akhirnya melihat sepotong dan berfikir saya mengharuskan cara penanganan jenazah dibakar, tentu tidak.  Saya kira teman-teman yang ikut webinar saat itu memahami betul jika membaca konteks secara keseluruhan," ujarnya.

Baca juga: Kapolri apresiasi tim pemulasaran jenazah corona Polresta Malang Kota
Baca juga: Pengurus RSIJ: Pemulasaran jenazah COVID sah meski tak dimandikan
Baca juga: Pengurus jenazah COVID-19: Pemulasaran adalah panggilan hati

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020