Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Kota Surabaya meminta Dinas Pendidikan setempat menggunakan dana Biaya Operasional Siswa (BOS) untuk biaya pembelajaran dalam jaringan (daring), berupa pulsa internet bagi guru dan siswa selama pandemi COVID-19.Dalam Permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana BOS bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat COVID-19
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah, di Surabaya, Jumat, mengatakan berkaitan dengan kebutuhan siswa mengenai kuota internet, pemerintah pusat telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
"Dalam Permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana BOS bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat COVID-19," katanya.
Menurut dia, selama masa pandemi COVID-19, Dinas Pendidikan Surabaya telah mempersiapkan strategi pembelajaran siswa secara daring berupa strategi tiga plus satu meliputi pertama, adalah siswa bebas hambatan yakni siswa memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pembelajaran daring.
"Strateginya siswa melaksanakan pembelajaran penuh daring sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh sekolah," katanya.
Kedua, adalah siswa yang mengalami setengah hambatan yakni siswa yang memiliki komputer dan ponsel hanya satu dipakai oleh orang tua. Strateginya sekolah memberi link materi atau penugasan melalui ponsel orang tua, kerabat atau tetangga dekat yang dapat diunduh dan dikerjakan 24 jam.
Ketiga, siswa dengan hambatan penuh yakni siswa yang tidak memiliki komputer atau ponsel sama sekali, baik anak maupun orang tua. Strateginya sekolah telah menyiapkan materi selama kegiatan satu minggu sesuai jadwal yang dapat dicetak dan diberikan ke orang tua seminggu sekali.
"Orang tua menyampaikan hasil pekerjaan siswa minggu sebelumnya. Belajar dari rumah melalui program TVRI sesuai jadwal," katanya.
Sedangkan plus satu adalah khusus bagi sekolah inklusi yakni sekolah menyiapkan materi dan penugasan dengan tingkat kesulitan yang disesuaikan dengan kekhususan masing-masing siswa.
Strateginya, siswa bisa melalui daring atau luring sesuai kebutuhannya.
Meskipun demikian, ia berharap strategi 3+1 yang akan diberlakukan selama proses kegiatan belajar mengajar di masa pandemi ini tidak mengurangi bobot kurikulum yang telah ditentukan pada tiap jenjang pendidikan.
"Tentunya tugas-tugas yang diberikan kepada siswa harus proporsional agar anak-anak tidak lelah yang menjadikan imun menjadi turun," demikian Khusnul Khotimah.
Baca juga: Nadiem perbolehkan dana BOS dan BOP PAUD untuk pulsa dan masker
Baca juga: Ratusan SD-SMP swasta di Surabaya diusulkan dapat subsidi SPP gratis
Baca juga: Mendikbud sebut dana BOS bisa untuk guru honorer tak miliki NUPTK
Baca juga: Peserta pelantikan di Surabaya meninggal positif COVID-19
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020