• Beranda
  • Berita
  • Perwali No.33/2020 perberat kehidupan para musisi Surabaya

Perwali No.33/2020 perberat kehidupan para musisi Surabaya

24 Juli 2020 18:13 WIB
Perwali No.33/2020 perberat kehidupan para musisi Surabaya
Sejumlah musisi dan pekerja seni yang tergabung dalam Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan Persatuan Musik Melayu Indonesia (PAMMI) saat berkeluh kesah karena tidak bisa bekerja selama pandemi COVID-19 di gedung DPRD Surabaya, Kamis (23/7/2020). (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

"Kemarin (23/7), mereka mendatangi saya mengeluhkan nasibnya yang sampai saat ini tidak bisa bekerja," katanya.

DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat memerhatikan nasib para musisi dan pekerja seni di tengah pandemi COVID-19 terkait Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 yang dianggap membatasi aktivitas musisi.

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Jumat, mengatakan pihaknya ikut prihatin dengan keluhan para musisi dan pekerja seni yang tergabung dalam Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan Persatuan Musik Melayu Indonesia (PAMMI).

"Kemarin (23/7), mereka mendatangi saya mengeluhkan nasibnya yang sampai saat ini tidak bisa bekerja," katanya.

Untuk itu, kata dia, Pemkot Surabaya tidak boleh tutup mata terkait persoalan para musisi itu. Apalagi mereka sudah lama tidak bekerja mencari nafkah untuk keluarganya karena dampak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Energi dan motivasi melawan COVID-19 dari musisi rock Surabaya

Sebetulnya, lanjut dia, pihaknya mengapreasi ketika Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru.

"Itu (Perwali 28) tujuannya membuka klaster ekonomi Surabaya agar pandemi kesehatan tidak bergeser kepada pandemi di dalam bidang ekonomi, itu kita sangat apreasi," kata Fathoni.

Sedangkan adanya Perwali 33/2020 sebagai perubahan Perwali 28/2020, kata dia, merupakan anomali karena Pemkot Surabaya tidak bisa menjelaskan apakah ditemukan klaster COVID-19 yang baru di tempat-tempat yang dilarang beroperasi.

"Kasihan mereka tidak bisa manggung mengisi acara untuk menafkahi keluarganya," kata Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini.

Baca juga: Tiga musisi rock Surabaya ciptakan lagu tentang corona

Untuk itu, kata dia, pihaknya berharap Pemkot Surabaya terbuka terhadap saran dan masukan ini sehingga pekerja seni bisa menyambung hidup kembali di tengah kesulitan ekonomi bangsa ini.

"Paling penting, pemkot bisa memastikan protokol kesehatan bisa dijalankan di tempat-tempat usaha itu," katanya.

Salah satu koordinator musisi Surabaya Imron Sadewo sebelumnya mengatakan dengan adanya Perwali 33/2020, para musisi tidak bisa berkreasi untuk mencari nafkah memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

Perwali 33/2020, menurutnya, membingungkan bahkan sangat memberatkan bagi para musisi, penyanyi maupun pekerja entertain (hiburan) lainya saat menerima pekerjaan manggung pada bulan Agustus mendatang.

"Jujur, saya dan teman teman lainnya sangat bingung sekali apakah dengan adanya Perwali (33) ini kita dizinkan bekerja untuk manggung mengisi acara orang yang punya hajatan," kata Imron.

Untuk itu, Pimpinan Orkes Moneta ini berharap DPRD Surabaya bisa membantu mencarikan solusi yang terbaik agar para musisi bisa bekerja lagi.

Baca juga: Mantan vokalis Boomerang Roy dapat dukungan maju Pilkada Surabaya
 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020