• Beranda
  • Berita
  • Wagub DKI Jakarta berharap perkantoran taati protokol kesehatan

Wagub DKI Jakarta berharap perkantoran taati protokol kesehatan

24 Juli 2020 18:17 WIB
Wagub DKI Jakarta berharap perkantoran taati protokol kesehatan
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap perkantoran menaati protokol kesehatan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar tak menjadi klaster baru penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap perkantoran menaati protokol kesehatan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar tak menjadi klaster baru penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

"Ketidaktaatan jelas ini menjadi penyebaran, maka kita semua taat dan patuh pada berbagai ketentuan yang ada," kata Ariza (sapaan akrab Ahmad Riza Patria) di Balai Kota Jakarta, Jumat.

Ariza juga mengharapkan perkantoran mematuhi berbagai regulasi, termasuk pembatasan kapasitas orang sebanyak 50 persen per hari operasi demi terkendalinya pandemi ini.

"Apabila ada yang tidak patuh atau melanggar akan tindak, diberikan teguran tertulis, tutup sementara, bahkan dicabut izinnya. "Beberapa restoran yang terbukti melebihi kapasitas sudah kami denda sebesar Rp25 juta," ujarnya.

Menurut Ariza, beberapa hari ke belakang ada klaster baru di perkantoran. Pemprov DKI meminta kantor yang diketahui ada kasus positif COVID-19 untuk ditutup sementara (tiga hari) demi keperluan disinfeksi.

Pemprov sudah melakukan sosialisasi, dialog dan lainnya kepada berbagai unit kegiatan atau profesi untuk lebih taat, patuh dan disiplin. Adanya klaster baru di perkantoran ini menjadi perhatian.

"Meski jenuh, bosan kita minta kepada seluruh unit kegiatan agar tetap fokus, disiplin dan melakukan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, kemudian menjaga jarak aman," kata Ariza.

Baca juga: Disnakertrans: Hak pekerja terpapar COVID-19 harus tetap dibayarkan
Penumpang menaiki bus TransJakarta di Jakarta, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta membatasi jumlah penumpang dan jam operasional angkutan umum dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada 10 April 2020 untuk pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras. 
Ariza meminta masyarakat tak menganggap enteng persoalan ini hingga terlambat sadar anggota keluarga menjadi korbannya.

Untuk sektor usaha, Ariza meminta pimpinan usaha, pemilik dan lain sebagainya untuk mengatur lebih ketat jam kantor mulai dari masuk, istirahat hingga pulang.

"Selama ini jedanya dua jam, kami minta mungkin bisa ditambah jadi tiga jam. Kami serahkan masing-masing kegiatan untuk lebih mengatur.

Pergub sudah mengatur sedemikian detil. termasuk surat edaran dari pihak terkait. Tapi sekali lagi, semua keberhasilan ini terletak pada kesadaran semua sebagai warga.

"Harus sadar, harus patuh, harus taat, harus disiplin. Dimanapun kita berada harus memberi contoh yang baik," katanya.

Baca juga: Perkantoran di Jakarta mulai terpapar COVID-19
Sejumlah calon penumpang kereta rel listrik (KRL) antre memasuki Stasiun Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan aturan penggunaan pakaian lengan panjang bagi pengguna KRL mulai hari ini, untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 di KRL. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.)
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebutkan berbagai perkantoran baik yang swasta ataupun milik pemerintah di ibu kota telah melaporkan adanya kasus COVID-19.

Namun demikian, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti belum bisa merinci perkantoran mana saja yang ada kasus positif COVID-19 dan berpotensi menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

"Saya gak hafal, tapi dari tingkat perkantoran (pemerintah) pusat, internal DKI, BUMN, kementerian, lembaga, kantor swasta dan OPD di DKI, mereka sudah melaporkan," kata Widyastuti di Jakarta, Jumat.

Dari berbagai klaster kasus positif di perkantoran tersebut, kata Widyastuti, harus diterapkan berbagai "treatment" dengan menutup gedung perkantoran yang ditemukan kasus COVID-19 tersebut untuk dilakukan disinfeksi dengan cairan disinfektan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, distribusi kasus pandemi COVID-19 pada 4 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020 untuk klaster kementerian/perkantoran adalah sebanyak 162 orang.
 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020