Tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 di sembilan dari 27 rumah sakit (RS) di Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerima insentif dari pemerintah pusat.Saya mendapat informasi, RS Bethesda sudah turun. Hari ini ada tambahan satu lagi yaitu RS Grhasia
"Saya mendapat informasi (insentif nakes) RS Bethesda sudah turun. Hari ini sudah ada tambahan satu RS lagi yaitu RS Grhasia," kata Ketua Tim Verifikator Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19 Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY Yuli Kusumastuti saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat.
Sebelumnya, pada 13 Juli 2020 berdasarkan informasi yang diterima Dinkes DIY tercatat tujuh rumah sakit telah menerima insentif Kemenkes RI.
Baca juga: Untuk insentif nakes COVID-29 di Bogor, Kemenkes siapkan Rp25 miliar
Dengan bertambah dua RS yakni RS Bethesda dan RS Grhasia, maka total sebanyak sembilan RS di DIY yang telah menerima insentif itu.
"Untuk RSUD sedang dalam proses pencairan. Posisi uang sudah ada di kas daerah masing-masing kabupaten/kota," kata dia.
Menurut dia, untuk memastikan progres penyaluran insentif, Dinkes DIY telah mengirim surat kepada seluruh rumah sakit agar menyampaikan laporan apabila telah menerima dana yang bersumber dari APBN itu.
Hal itu, kata dia, dilakukan karena Kemenkes RI belum menyediakan aturan secara khusus yang memungkinkan Dinkes DIY sebagai verifikator di derah dapat memonitor secara langsung progres penyalurannya.
Baca juga: Insentif tenaga kesehatan untuk dokter di Nduga Rp12 juta
"RS Bethesda sedang kami minta laporannya. Sedangkan RS Grhasia milik Pemda DIY, maka kami tahu karena proses pengusulan maupun pencairan melalui Dinkes DIY," kata Yuli.
RS yang tenaga kesehatannya telah diusulkan Dinkes DIY ke Kemenkes RI terdiri atas RS yang berada di bawah Pemda DIY dan swasta tipe B sebanyak enam RS, serta 17 RS di bawah pemerintah kabupaten/kota.
RS atau institusi kesehatan lain yang tercatat di bawah pemerintah pusat, seperti RSUP Dr Sardjito, BBTKLPP DIY, serta RS TNI/Polri mengusulkan langsung ke Kemenkes RI.
Yuli mengatakan secara bersamaan usulan insentif tenaga kesehatan di DIY telah diajukan ke Kemenkes RI pada 10 Juni 2020.
Baca juga: Jawa Barat dapat tambahan dana untuk insentif tenaga medis
Sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada tenaga kesehatan, menurut dia, insentif memiliki besaran bervariasi mulai maksimal Rp15 juta per bulan untuk dokter spesialis, maksimal Rp10 juta untuk dokter umum, maksimal Rp7,5 juta untuk perawat, dan maksimal Rp5 juta untuk tenaga kesehatan lainnya terhitung sejak mereka mulai menangani kasus itu.
Sementara itu, Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DIY Biwara Yuswantana menyebutkan setelah dilakukan redesain APBD, Pos Belanja Tak Terduga (BTT) DIY untuk penanganan COVID-19 di DIY mencapai Rp600 miliar.
Dana itu, kata dia, antara lain digunakan untuk berbagai kebutuhan penanganan COVID-19 seperti pengadaan peralatan kesehatan, ruang isolasi, APD, serta bantuan sosial.
"Anggaran BTT yang terakumulasi sekarang Rp600 miliar dan sekarang baru digunakan Rp300 miliar, itupun paling banyak digunakan untuk bansos," kata Biwara.
Baca juga: Kemenkes berikan insentif kepada 195 ribu nakes sebesar Rp606 miliar
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020