Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin
Satuan Tugas Waspada Investasi memutuskan untuk menghentikan operasional PT Jouska Finansial Indonesia karena telah bertindak sebagai agen perantara perdagangan efek tanpa izin resmi.
“Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin,” kata Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Jumat.
Keputusan itu diambil Satgas usai melakukan klarifikasi langsung terhadap CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno, Jumat ini.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020