• Beranda
  • Berita
  • Pekanbaru pindahkan ASN kerja di rumah antisipasi peningkatan COVID-19

Pekanbaru pindahkan ASN kerja di rumah antisipasi peningkatan COVID-19

24 Juli 2020 21:30 WIB
Pekanbaru pindahkan ASN kerja di rumah antisipasi peningkatan COVID-19
Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT. (ANTARA/Vera Lusiana)
Wali Kota Pekanbaru kembali memindahkan aktivitas kerja aparatur sipil negara (ASN) ke rumah atau work from home dikarenakan adanya peningkatan kasus COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Riau ini.

"Peningkatan kasus positif COVID-19 dua hari terakhir menjadikan Pekanbaru zona merah sehingga ASN harus kerja di rumah lagi," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT di Pekanbaru, Jumat.

Firdaus mengatakan surat edaran tentang tata cara kerja dari rumah telah dikeluarkan sejak 22 Juli 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan sudah disampaikan ke semua satuan kerja untuk diindahkan.

Baca juga: Positif COVID-19 di Kaltim bertambah 38 orang

"Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah dimulai terhitung 27 Juli 2020 hingga waktu yang belum bisa dipastikan. Kepada pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar dapat melaksanakan poin-poin yang terdapat di dalam SE dengan sebaik-baiknya," katanya.

Aturan kerja dari rumah bagi ASN itu ada sembilan poin di antaranya, seluruh Kepala Perangkat Daerah atau pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian.

Kemudian pelaksanaan tugas kedinasan dengan kerja dari rumah diprioritaskan bagi ibu hamil, menyusui dan pegawai yang berusia 55 tahun ke atas.

Pelaporan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi SINERGI menjadi dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca juga: Satu pegawai Bapenda Kaltim positif COVID-19 meninggal dunia

Berikutnya, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan di kantor, penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 WIB dan jam pulang kerja menjadi 15.30 WIB, kecuali Perangkat Daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas-tugas atau pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu.

Kepada perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran COVID-19 sesuai protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer dan tetap menjaga jarak.

Pelaporan tanda kehadiran (presensi) bagi ASN yang ditugaskan di kantor melalui aplikasi SiNERGI dan didukung dengan tanda kehadiran secara manual.

ASN beserta keluarga diminta membiasakan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, perbanyak meminum air putih dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh serta patuh terhadap protokol kesehatan.

Baca juga: Tiga pasien sembuh COVID-19 di Lampung warga Pesisir Barat
Baca juga: Laporan harian: Positif COVID-19 bertambah 1.761, sembuh tambah 1.781
Baca juga: 18 pasien COVID-19 di Lebak sembuh

Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020