Uang kripto jadi bukti baru kasus Carlos Ghosn

25 Juli 2020 08:22 WIB
Uang kripto jadi bukti baru kasus Carlos Ghosn
Carlos Ghosn saat tiba di pengadilan Tokyo. (REUTERS/KYODO)
Jaksa pengadilan federal Amerika Serikat menemukan bukti baru berupa mata uang kripto yang menjadi salah satu metode pembayaran terkait pelarian Carlos Ghosn dari Jepang ke Lebanon.

Jaksa menyebutkan bahwa Anthony Ghosn -- putra mantan pimpinan Nissan Carlos Ghosn -- membayar 500.000 dolar AS (Rp7,3 miliar) dalam bentuk mata uang kripto (cryptocurrency) kepada salah satu dari dua orang tersangka yang membantu ayahnya meninggalkan Jepang.

Dilansir Reuters, Jumat (25/7), jaksa pengadilan federal mengatakan Anthony Ghosn membayar Michael Taylor, pensiunan pasukan khusus AS dan spesialis keamanan swasta, bersama anaknya Peter Taylor, untuk membantu Ghosn melarikan diri menggunakan jet.

Baca juga: Wakil Menteri Jepang ke Lebanon "jemput" Carlos Ghosn

Baca juga: Carlos Ghosn ramalkan Nissan bangkrut 2-3 tahun mendatang


Ghosn, kata jaksa, telah mentransfer uang itu dua bulan sebelum pelariannya ke Lebanon.

Jaksa mengajukan daftar bukti pembayaran sebagai pertimbangan kepada pengadilan agar tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada Michael dan Peter Taylor.

Argumen lain yang disampaikan jaksa di pengadilan adalah, Taylor memiliki akses untuk melarikan diri dan sangat dekat dengan Carlos Ghosn, sehingga ia meminta pengadilan mempertimbangkan pembebasan bersyarat tersebut.

Pengacara Taylor dan juru bicara Ghosn enggan berkomentar terkait hal ini.

Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan. Di sisi lain, Ghosn merasa tidak bersalah telah melakukan kejahatan keuangan saat memimpin Nissan. Keluarga Taylor juga menilai bahwa membantu Ghosn meninggalkan Jepang bukanlah pelanggaran hukum, demikian Reuters.

Baca juga: Ghosn sebut aliansi Renault kekurangan sosok pemimpin

Baca juga: Pelarian Ghosn dibantu pensiunan militer AS, ada bukti transfer Rp12 M

Baca juga: Nissan didenda 2,42 miliar yen terkait kasus Ghosn

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020