Polisi Pamong Praja Jakarta Timur mengingatkan pengelola dan masyarakat terkait ketentuan 50 persen kapasitas tampung maksimal di Jakarta International Velodrome.sebagai tindaklanjut situasi antrean masyarakat di fasilitas olahraga Velodrome Jalan Pemuda, Rawamangun pada Minggu pagi
"Jika sudah melebihi ketentuan, kita akan bubarkan untuk diarahkan lokasi olahraga lain sehingga tidak harus terpaku di areal Velodrome," kata Kepala Satpol PP Jaktim Budhy Novian di Jakarta, Minggu.
Pernyataan itu disampaikan Budhy dalam rangka menindaklanjuti situasi antrean masyarakat di fasilitas olahraga Velodrome Jalan Pemuda, Rawamangun pada Minggu pagi.
Antrean masyarakat terjadi akibat pemerintah setempat harus meniadakan kegiatan car free day (CFD) usai puluhan warga di Kelurahan Jati, Rawamangun terdeteksi positif COVID-19.
Masyarakat yang datang sejak pukul 05.30 WIB ke lokasi CFD akhirnya memilih pindah aktivitas menuju Velodrome sebab tidak ada penyekatan di Jalan Pemuda.
Budhy mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pengelola Jakarta International Velodrome guna mengantisipasi antrean pengunjung kembali terulang.
"Kita akan coba bantu untuk penanganan antrean yang terjadi di luar dan segera kita koordinasikan kembali secara matang," katanya.
Batasan 50 persen kapasitas tampung diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kita meminta pihak pengelola untuk memastikan kembali kapasitas 50 persen pengunjung," ujarnya.
Satpol PP akan mengambil sikap tegas kepada masyarakat agar tidak terjadi klaster baru penularan COVID-19 di tempat olahraga.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020