"Kami juga sudah mengizinkan bagi seniman kembali manggung dan memberi pertunjukan, akan tetapi harus menerapkan protokol kesehatan," kata Pelaksana Tugas Bupati Indramayu Taufik Hidayat di Indramayu, Senin.
Selain mewajibkan penerapan protokol pencegahan COVID-19 dalam acara hiburan, Pemerintah Kabupaten Indramayu menerapkan pembatasan lain dalam penyelenggaraan acara hiburan.
"Untuk sementara hiburan pada hajatan hanya boleh dilaksanakan mulai jam 09.00 sampai 17.00 WIB," kata Taufik.
Ia mengatakan bahwa penyelenggara hajatan dan acara hiburan juga harus meminta rekomendasi dari lurah/kepala desa dan mengajukan permohonan izin ke camat sebelum menggelar kegiatan.
Pengajuan permohonan rekomendasi dan izin, ia melanjutkan, harus dilampiri surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol adaptasi dengan kebiasaan baru yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan rukun warga.
Berdasarkan surat permohonan tersebut, ia mengatakan, camat bisa menerbitkan persetujuan pelaksanaan khitanan, pernikahan, syukuran, dan acara hiburan lain.
Ia menambahkan, penyelenggara hajatan dan acara hiburan juga harus mengajukan permohonan izin ke kepolisian.
"Yang terpenting semua harus siap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.
Bupati Indramayu sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Peraturan tersebut berisi ketentuan pelaksanaan AKB di 14 sektor termasuk pendidikan dan kebudayaan.
Baca juga:
Presiden Jokowi undang seniman untuk kampanyekan protokol kesehatan
Cirebon izinkan seniman kembali berkegiatan dengan syarat
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020