Kasus jemput paksa jenazah kembali terjadi, kali ini jenazah M (34) laki-laki positif COVID-19 asal Desa Telagawaru, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dijemput paksa oleh keluarga dan warganya, Senin pagi di RSUD Kota Mataram.kalau jenazah dibuka, tentu akan membahayakan keluarga
Penjemputan paksa jenazah pasien COVID-19 tersebut, dilakukan oleh ratusan warga yang kerumunan masuk dan memadati halaman parkir RSUD Kota Mataram, dan dijaga ketat aparat kepolisian.
Mereka yang datang untuk menolak jenazah M dikuburkan sesuai protokol COVID-19, dan memaksa pihak rumah sakit mengeluarkan jenazah M untuk dibawa pulang dan dikuburkan oleh pihak keluarga.
Tim negosiasi RSUD Kota Mataram Dewi Sayu Veronika seusai penyerahan jenazah mengatakan, dengan melihat situasi yang tidak memungkinkan jenazah M akhirnya diserahkan keluarga dan warga yang datang menjemput dengan menggunakan mobil ambulans desa.
"Sebelum kita menyerahkan, pihak keluarga dan perwakilan warga menandatangani surat pernyataan penolakan pemakaman dengan protokol COVID-19," katanya.
Baca juga: Ratusan warga jemput paksa jenazah COVID-19 di RSUD Kota Mataram
Baca juga: Tersangka penjemput paksa jenazah COVID-19 bertambah
Padahal, menurut Dewi, sebelumnya ketika pasien diswab dan masuk ruang isolasi pihak keluarga juga telah menandatangani surat pernyataan siap mengikuti protokol COVID-19, apabila pasien bersangkutan meninggal.
"Tapi kenyataannya tidak seperti itu. Pasien meninggal dini hari pukul 03.30 Wita, dan pasien baru saja masuk ruang jenazah setelah dibungkus plastik," katanya.
Sebelum diambil pihak keluarga, tim negosiasi sudah melakukan komunikasi dan memberikan penjelasan kepada keluarga bahwa setelah dimandikan, dikafani dan steril sesuai protokol COVID-19, keluarga bisa ikut shalat jenazah sebab ada kelonggaran protokol COVID-19.
"Tapi pihak keluarga tetap tidak mau, sehingga pihak RSUD tidak bisa menghalangi dan memberikan jenazah M ke pihak keluarga dan warga," katanya.
Dengan demikian, apabila jenazah dibuka dan dimandikan dan dikuburkan tidak sesuai protokol COVID-19 di kampung halamannya, sudah tidak menjadi tanggung jawab pihak RSUD Kota Mataram.
"Pihak keluarga sudah menandatangani surat pernyataan penolakan pemulasaran jenazah sesuai protokol COVID-19. Kalau jenazah dibuka, tentu akan membahayakan keluarga dan warga sekitar," katanya.
Baca juga: Polda Jatim tindak lanjuti penjemput paksa jenazah COVID-19
Baca juga: Mataram syaratkan surat pernyataan tak ambil paksa jenazah COVID-19
Dewi mengatakan, pasien dengan inisial M ini masuk ke RSUD Kota Mataram pada tanggal 25 Juli 2020, pukul 14.09 Wita, dengan penyakit penyerta gagal ginjal.
"Kondisi M sudah memburuk, jadi diambilkan swab dan 2 jam kemudian keluar hasil positif kemudian pasien dipindah ke ruang isolasi pengembangan dan sudah menandatangani berbagai surat pernyataan dan persetujuan," katanya.
Kasus penjemputan paksa jenazah di rumah sakit yang sama juga terjadi Senin (6/7) sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu ratusan warga menjemput paksa jenazah perempuan berinisial M asal Ranjok Barat, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat COVID-19.
Baca juga: Tersangka pengambil paksa jenazah COVID-19 di RS Labuang Baji 32 orang
Baca juga: Polisi tetapkan 8 tersangka pengambilan paksa jenazah COVID-19
Pewarta: Nirkomala
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020